Pilkada Pasuruan 2024

BREAKING NEWS PKB Berhentikan Gus Shobih dari Kader dan Anggota DPRD Kab Pasuruan Terpilih

DPC PKB Kabupaten Pasuruan resmi memberhentikan M Shobih Asrori atau Gus Shobih sebagai kader PKB, Selasa (20/8/2024) siang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
DPC PKB Kabupaten Pasuruan melakukan rilis media pemberhentian Gus Shobih Asrori, politisi senior PKB yang menjadi bakal calon wakil bupati (bacawabup) dari partai lain, Selasa (20/8/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - DPC PKB Kabupaten Pasuruan resmi memberhentikan M Shobih Asrori atau Gus Shobih sebagai kader PKB, Selasa (20/8/2024) siang.

Pemberhentian itu dilakukan setelah DPC mendapatkan salinan surat dari DPP PKB untuk menyikapi dinamika yang terjadi di Kabupaten Pasuruan belakangan ini.

Pelaksana Harian Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, DPC menyampaikan dua surat dari DPP PKB. Pertama, surat nomor 36126/DPP/01/VIII/2024 tentang penetapan pemberhentian M Shobih Asrori dari keanggotan PKB. Surat ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPP PKB.

Kedua, surat nomor 36127/DPP/01/VIII/2024 tentang persetujuan pergantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas nama M Shobih Asrori.

Mas Dion, sapaan akrabnya, menyebut, dua surat DPP ini turun karena adanya sejumlah fakta, bahwa ada keseriusan Gus Shobih maju dalam kontestasi Pilkada.

Sebelumnya, kata Mas Dion, Dewan Syuro DPC PKB sudah tabbayun dengan Gus Shobih. Namun beberapa hari kemudian, perkembangannya cepat sekali.

“Akhirnya kami mendapatkan instruksi dari DPP untuk menindaklanjuti dan mencari bukti-bukti keseriusan Gus Shobih maju sebagai calon wakil bupati,” urainya.

Dari bukti itu, kata dia, DPP memprosesnya. Senin (19/8/2024) malam, lanjut Mas Dion, pihaknya mendapatkan dua surat dari DPP untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Pastikan Partai Non Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Dalam surat pertama itu, DPP memberhentikan M Shobih Asrori dari keanggotan PKB dengan mencabut KTAnya, sehingga sudah tidak berlaku lagi. Dalam surat kedua, DPP menyetujui pergantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Pasuruan M Shobih Asrori karena diberhentikan dari keanggotan PKB. Dan memberikan persetujuan Nur Laila yang memperoleh suara terbanyak berikutnya sebagai pengganti Gus Shobih sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akan kami tindaklanjuti hari ini juga ke pihak terkait. Pencabutan keanggotaan akan disampaikan ke yang bersangkutan hari ini,” paparnya, Selasa (20/8/2024). Untuk pergantian calon itu, kata dia, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke KPU dan DPRD sebagai bentuk tindaklanjut dari surat DPP PKB ini. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved