Aksi Kawal Putusan MK
Kawal Putusan MK, GMNI Jember Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya Presiden Jokowi dan DPR RI
Aksi Kawal Putusan MK juga digelar oleh mahasiswa di Jember, yakni oleh GMNI dan dipusatkan di bundaran DPRD Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Puluhan mahasiswa demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024).
Aksi yang digelar kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat partai mengusung calon kepala daerah di Pilkada, yang diketok 20 Agustus 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember Yudha Dwi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut merupakan angin segar bagi demokrasi. Putusan itu bahkan dapat mengembalikan marwah MK.
"Putusan ini merupakan cerminan MK sebagai the guardian of contitution. Tetapi harapan besar atas hadirnya putusan tersebut justru dipatahkan oleh Presiden Jokowi yang didesain secara struktur, sistematis dan masif untuk melakukan pembangkangan terhadap konstitusi," ujarnya.
Melalui aksi ini, kata dia, kader GMNI Jember menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
"DPC GMNI Jember bersikap tegas menolak segala hal yang mencederai konstitusi dan demokrasi serta segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat. Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mentaati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Yudha.
Yudha juga meminta DPR RI segera menghentikan segala aktivitas terkait perancangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kerena itu hanya akan menguntungkan segelintir golongan.
"Kami mendorong DPRD Kabupaten Jember untuk mendesak DPR RI supaya membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," desaknya.
Dia mengaku aksi ini bukan untuk kepentingan partai politik tertentu. Tetapi hal ini demi tegaknya demokrasi dan Konstitusi negara Indonesia.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia," ucap Yudha.
Baca juga: Beredar Rekom PKB untuk Gus Makki-Ali Ruchi, Ketua DPC: Tidak Tahu Saya
Selama aksi berlangsung, massa hanya ditemui enam anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan, yakni Widarto, Indi Naidha, Tabroni, Candra Ary Fianto, Suharto, dan Wahyu Prayudi Nugroho.
"Kami sepakat dengan apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa hari ini dan berterima kasih karena masih mau mengawal demokrasi yang sama-sama harus kita jaga," kata Widarto.
Widarto mengatakan putusan tentang syarat pencalonan Pilkada 2024 itu adalah final dan mengikat. Bahkan putusan MK soal Pilpres 2024 kemarin langsung dieksekusi oleh KPU, tanpa konsultasi dengan DPR RI.
"Maka seharusnya putusan MK nomor 60 untuk PPU XXII tahun 2024 seharusnya bisa segera dilakukan oleh KPU untuk diberlakukan di Pilkada 2024 ini," tanggapnya.
Putusan tersebut tidak berbicara siapa kandidat Pilkada itu. Widarto menilai, hal ini tentang bagaimana hukum ditegakkan dan demokrasi terjaga secara baik.
Kawal Putusan MK
TribunHIS
DPRD Jember
GMNI
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
Tolak RUU Pilkada
Pilkada
Jember
mosi tidak percaya
DPR RI
Presiden Joko Widodo
TribunJatimTimur.com
Aksi Saling Dorong Mahasiswa - Polisi Sambut Pelantikan Anggota DPRD Kota Probolinggo |
![]() |
---|
Kawal Putusan MK, Aliansi Banyuwangi Menggugat Demo KPU dan DPRD |
![]() |
---|
Demo Tolak Revisi UU Pilkada Kota Malang Memanas, Massa Jebol Pagar Gedung DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
Sempat Ricuh, Mahasiswa Berhasil Merangsek Masuk Gedung DPRD Lumajang Protes Keras RUU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Kawal Putusan MK di DPRD Jatim Diwarnai Kericuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.