Berita Madura

Dilarang Menjaring di Lokasi Banyak Ikan, Nelayan Pamekasan Tagih Uang Kompensasi Survei Migas

Sekitar 300 nelayan di Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean, Pamekasan, kini menuntut uang kompensasi dan ganti rugi rencana survei migas.

Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/muchsin
Muniri, perwakilan nelayan, warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PAMEKASAN – Sekitar 300 nelayan di Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean, Pamekasan, kini menuntut uang kompensasi dan ganti rugi, terhadap rencana survei minyak dan gas (migas) di wilayah itu yang akan berlangsung selama sebulan ke depan.

Sebab, kegiatan survei migas itu membuat para nelayan di pantai utara (pantura) ketar-ketir jika terpaksa melaut mencari ikan.  Perahu patroli perusahaan penyurvei, melarang nelayan mendekati lokasi survei, yang kebetulan selama ini lokasi tempat para nelayan menjaring ikan.

“Kalau nelayan tidak boleh mendekati apalagi menjala ikan di lokasi itu, tentu kami lebih baik tidak melaut. Karena di lokasi yang dilarang itulah tempat para nelayan menjaring ikan. Dari pada berisiko pada perahu kami, tertabrak kapal penyurvei, maka sejak tiga hari lalu, kami sudah tidak melaut dan kami kehilangan penghasilan,” kata Muniri, salah seorang perwakilan nelayan, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Yuk, Panen Cuan dari Investasi! Buka RDN di BRImo Sekarang Juga

Munini yang didampingi, Fauzi, nelayan warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Batumarmar, mengungkapkan, sejak Sabtu (31/8/2024), rumpon (salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam) milik nelayan yang berada di area yang akan disuvei, sudah diambil perusahaan, karena dianggap mengganggu kegiatan survei.
 
Dijelaskan, jika sebelum survei pada awal Agustus 2024, pihak perusahaan melakukan sosialisasi di kantor Pemkab Pamekasan dengan mengundang perwakilan nelayan, tokoh masyarakat dan dihadiri kedua camat, kepala desa dan pejabat pemkab.

Baca juga: Imbas Calon Tunggal, Lima Daerah di Jawa Timur Perpanjang Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Kalau itu itu, pihak perusahaan memberitahu selama kegiatan survei akan memberikan ganti rugi terhadap rumpon milik nelayan yang diambil dan uang kompensasi bagi nelayan yang tidak bisa melaut lantaran. Hanya saja waktu sosialisasi itu, tidak disebutkan berapa besarnya uang kompensasi dan besarnya uang ganti yang akan diberikan kepada nelayan.

“Para nelayan kini resah, karena sampai sekarang ini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang kepastian uang ganti rugi dan uang kompensasi yang akan diberikan kepada nelayan. Padahal, kegiatan survei migas akan berlangsung selama sebulan,” kata Muniri.

Dalam sehari pendapatan nelayan dari melaut besarannya tidak sama. Bila hasil tangkapannya banyak, dalam satu perahu yang beranggotakan 4 orang bisa mendapatkan Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per hari. Lalu uang itu dibagi kepada juragan pemilik perahu. Sementara masing-masing nelayan mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.

Ditambahkan, nelayan yang terdampak survei migas itu, yakni Desa Desa Tamberu Agung, Desa Tamberu Timur, Desa Batubintang dan Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar. Selain itu, Desa Kapong, Desa Lesong Daja dan Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.  

Baca juga: Digelar Dua Hari, Banyuwangi Job Fair Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Abdul Fata, yang dimintai konfirmasinya melalui ponsel mengakui, jika mulai kemarin sebelum survei pihak perusahaan masih mengambil rumpon dan membersihkan alat tangkap ikan yang berada di kawasan yang hendak disurvei.

Mengenai besaran uang uang ganti rugi dan uang kompensasi kepada nelayan terdampak survei migas, masih belum dibahas. Dan rencananya pihak perusahaan itu akan bertemu kembali dalam minggu ini dengan nelayan untuk membicarakannya.

“Kami mohon kepada para nelayan hendaknya bersabar. Karena sekarang kegiatannya masih pengambilan rumpon. Bila nanti pengambilan rumpon milik nelayan itu sudah tuntas dan survey dilakukan, maka uang ganti untuk dan uang kompensasi bagi nelayan tentunya diberikan,” papar Abdul Fata

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Muchsin/TribunJatimTimur.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved