Pilkada Pasuruan 2024

Dilaporkan Tidak Netral di Pilkada, Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Penuhi Panggilan Bawaslu

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Pasuruan Sonhaji memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu setempat terkait laporan ketidaknetralan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Sonhaji saat meninggalkan Kantor Bawaslu 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan Sonhaji memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/9/2024) siang.

Kedatangannya ini untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa yang memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) dalam acara Silaturahmi Daerah (Silatda) Forum Desa Bersatu.

Silatda Forum Desa Bersatu itu digelar di Hotel Senyiur, Prigen, 26 Agustus lalu. Disinyalir, ada pernyataan sikap dari sejumlah perangkat desa yang mendukung salah satu pasangan bakal calon bupati - bakal calon wakil bupati.

Karena memang acara yang digelar satu hari jelang dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati itu dihadiri salah satu pasangan calon yang maju dalam kontestasi Pilkada Pasuruan.

Sonhaji tidak datang sendirian. Dia didampingi penasehat hukumnya, Mamat Ario Setiawan. Kepada TribunJatimTimur.com, Mamat mengaku kliennya disodori 28 pertanyaan oleh Bawaslu. Proses klarifikasi berjalan lancar.

“Ya allhamdulillah lancar, klien kami sudah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Ada yang bisa dijawab dan ada yang tidak bisa dijawab,” kata Mamat usai pemeriksaan di Bawaslu.

Baca juga: Pilkada Jember 2024, Bawaslu Tegaskan ASN Harus Netral Meskipun Belum Ditetapkan Calon

Menurutnya, beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh kliennya ini mayoritas tidak berkaitan langsung dengan kliennya. Misalnya saja terkait dengan pendanaan kegiatan ini dan siapa yang mengadakan.

“Karena klien saya ini hanya sebatas diundang , maka klien saya tidak tahu, siapa yang menyelenggarakan dan darimana uangnya. Selebihnya bisa dijawab semua pertanyaan yang diajukan,” terangnya .

Dia juga mengaku heran karena jika dianggap salah kesalahan kliennya ini di mana. Sebab, sampai detik ini KPU belum menentukan dan menetapkan pasangan calon maka, belum bisa disebut sebagai calon.

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami menghadiri panggilan ini. Dan klien kami sudah memberikan jawaban untuk klarifikasi ke bawaslu hari ini. Kami sudah kooperatif,” papar Mamat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, pemanggilan ini adalah bentuk klarifikasi terkait temuan dugaan ketidaknetralan perangkat desa. Dan ini untuk meluruskan temuan ini.

“Jadi untuk mencari kebenaran terkait dugaan pelanggaran ketidaknetralan perangkat, kami perlu klarifikasi. Makanya, kami undang hari ini. Dari hasil klarifikasi ini, kami akan kaji kembali,” tutupnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved