Berita Pacitan

Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Isak Tangis Iringi Sidang

Terdakwa Pembunuhan tetangga memakai kopi dicampur sianida divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pacitan

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Suasana persidangan vonis kasus pembunuhan memakai kopi dicampur sianida di PN Pacitan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PACITAN - Sidang kasus kopi sianida Pacitan memasuki babak akhir. Peristiwa kopi sianida ini menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan.

Terdakwa adalah Ayuk Findi Antika. Saat pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan terhadap Ayuk Findi Antika, isak tangis keluarga korban maupun terdakwa mengiringi.

Hakim Ketua Erwin Ardian dapan putusan yang dibacakan bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun, " terang Hakim Ketua dalam pembacaan putusan, Selasa (10/09/24).

Putusan hakim yang menjatuhi hukuman Ayuk selama 18 tahun, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Sehingga putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Kita diberi tenggat waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.

Dia mengaku akan melakukan komunikasi dengan keluarga. “Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak,” katanya.

Sukatmini, ibu korban menyampaikan, bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan Majelis Hakim. 

“Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima,” kata Sukatmini sambil menahan air mata.

Mungkin, kata dia, sebagai manusia biasa belum bisa menerima putusan ini. “Namun, apapun itu tidak akan mengembalikan Rizqhi, " jelasnya.

Baca juga: 89 PNS Situbondo Purnatugas, Bung Karna Apresiasi Pengabdiannya Meraih Berbagai Penghargaan

Dia menyebutkan sakit hati terhadap terdakwa tidak akan sembuh. “Sakit hati saya ke Ayuk tidak akan sembuh, bahkan jika Ayuk dihukum mati pun tidak akan pernah bisa mengembalikan anak saya, " pungkasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Ayuk diketahui membunuh tetangganya sendiri Mohammad Rizqhi Saputra. Terdakwa Ayuk membunuh dengan cara membubuhkan racun sianida di secangkir kopi. Sehingga membuat korban meregang nyawa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara, atas dakwaan pasal pembunuhan berencana.
Namun rupanya, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, yakni 18 tahun.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Pramita Kusumaningrum/TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved