KPK Geledah Rumah Dinas Mendes
Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Penyidik KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Setelah sempat menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (22/8/2024), rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, digeledah penyidik, Jumat (6/9/2024).
Penyidik KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim itu.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK di rumah dinas, kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Ada 106 Titik Jalan Rusak, Pemkab Jember Lakukan Perbaikan
Penggeledahan tersebut buntut dari rangkaian pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
"Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar TessaJubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Ratusan Guru Madrasah Diniyah di Probolinggo Dukung Gus Haris-Ra Fahmi
Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
Hasilnya, ungkap Tessa, penyidik KPK melakukan penyitaan dari dalam rumah dinas tersebut yakni berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.