Pilkada Pasuruan 2024

Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Perangkat dan Kepala Desa di Pasuruan yang Diduga Dukung Paslon

Kasus dugaan ketidaknetralan perangkat desa dan kepala desa menjelang pelaksanaan Pilkada Pasuruan akhirnya memasuki babak akhir.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Ketua Bawaslu Arie Yoenianto saat menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan dugaan ketidaknetralan perangkat dan kepala desa. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kasus dugaan ketidaknetralan perangkat desa dan kepala desa menjelang pelaksanaan Pilkada Pasuruan akhirnya memasuki babak akhir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan  Sudah menuntaskan rangkaian konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak - pihak yang bersangkutan.

Untuk itu, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dugaan pelanggaran netralitas. Ada tiga rekomendasi untuk tiga kasus yang berbeda. 

Baca juga: David da Silva Fix Absen? Jelang Kontra PSM Makassar, Bojan Hodak Ragu Mainkan Bomber Persib Bandung

Kasus pertama terkait dengan pertemuan Silatda PPDI di kawasan Prigen yang dihadiri oleh pasangan bakal calon bupati, dan bakal calon wakil bupati.

Kasus kedua terkait dengan dugaan kontrak politik yang disepakati antara PPDI dengan salah satu bakal calon bupati yang maju dalam kontestasi. 

Sedangkan kasus ketiga dugaan keterlibatan perangkat desa dan kepala desa yang diduga ikut mengantarkan para paslon mendaftar ke KPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, penanganan pelanggaran terhadap netralitas sebelum ada penetapan calon itu berbeda.

Ia mengaku merujuk pada surat edaran Bawaslu Nomor 92/2024 mengenai Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca juga: Jelang Liga Italia 2024/2025 Kembali Bergulir, 3 Pemain Inter Milan Jalani Latihan Khusus

"Sebelum penetapan calon, ada mekanisme yang kami ikuti berdasarkan surat edaran Bawaslu RI," jelas Arie Oen, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, penanganan ketiga kasus tersebut sudah selesai, dan pihaknya  sudah melakukan serangkaian klarifikasi termasuk membuat kajian hukum. 

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus-kasus tersebut. 

"Rekomendasi kami telah diserahkan kepada Pj Bupati Pasuruan, yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi," papar dia.

Arie Ien juga rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada Mendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Gubernur. 

Baca juga: NASIB Tony Sucipto, Gagal Pensiun di Persija, Kini Panen Hujatan Saat Perkuat Persela Lamongan

Disampaikannya, dari tiga kasus itu, pihaknya berkesimpulan bahwa itu termasuk dalam pelanggaran netralitas, tapi tergolong ringan. 

“Tentu bobot pelanggaran dan sanksinya akan berbeda jika terjadi setelah penetapan calon. Sampai hari ini kan belum ada penetapan,” paparnya.  

Bawaslu juga sudah menyerahkan rekomendasi itu ke Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan,Rabu

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto mengaku akan segera menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu kepada pimpinan. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved