Polisi Peras Tersangka
Peras Tukang Bakso hingga Rp 20 Juta, Dua Polisi Polsek Paben Cantikan Ditahan Propam Polda Jatim
Dua penyidik Polsek Pabean Cantikan yakni inisial Briptu HP dan Aipda AF, dikabarkan sejak 10 September ditahan Propam Polda Jawa Timur.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Dua penyidik Polsek Pabean Cantikan yakni inisial Briptu HP dan Aipda AF, dikabarkan sejak 10 September ditahan Propam Polda Jawa Timur.
Mereka dilaporkan wanita paruh baya inisial MH karena diduga melanggar penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut muncul diduga Maskur yang merupakan suami MH ketika ditangkap atas perkara judi online diperas Rp20 juta.
Moch Rizal Husni Mubarok, pengacara MH menuturkan, awalnya Maskur pada 23 Juli lalu, ditangkap di sekitaran Jalan Gili, Pabean terkait dugaan perkara Judi Online. MS digiring ke polsek. Setelah itu, disuruh menjalani tes urine.
Baca juga: Bupati Ipuk Serap Aspirasi di Rembug Disabilitas
"Ibu MH tahu suaminya tertangkap setelah dikabari anggota Polsek Pabean inisial HP. Ada dua kasus pertama judi online, tapi sama polisinya dites urine dan disebutkan hasilnya positif. Dan kalau diurus habis banyak (biaya), Bu MH akhirnya menyanggupi 20 juta," terangnya.
Esoknya, MH yang merupakan pedagang bakso datang ke Polsek menyerahkan uang yang disebut-sebut bisa digunakan untuk menghentikan proses hukum perkara suaminya. Sesuai arahan HP, uang diserahkan ke penyidik AF. "Saksinya putra ibu MH," terangnya.
Rizal melanjutkan, selang satu minggu kemudian, tepatnya 30 Juli, polisi HP mendatangi MH saat sedang jualan di Jalan Pahlawan samping Sekolah Stella Maris. HP saat itu datang mengatakan Maskur butuh dibesuk MH. Setelah dagang, MH bergegas berangkat menuju polsek.
Namun, saat tiba di sana, MH justru dilarang petugas piket membesuk suaminya. Kata petugas, waktu besuk sudah tutup. Ketika MH berjalan keluar polsek sekitaran area halaman bertemu penyidik inisial AF.
"Penyidik AF tersebut diduga melakukan intimidasi ke ibu MH. Karena ada kabar penangkapan dan Rp20 juta tersebar," ucap Rizal.
MH melaporkan HP dan AS ke Propam Polda Jawa Timur.
Baca juga: Jelang Pilkada, Personel Polres Probolinggo Kota Tes Urine
Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Teddy Tridani, belum menjawab saat dihubungi melalui telepon. Saat didatangi langsung ke kantornya, ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek melarang bertemu sebelum ada janji.
Begitu juga, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba mematikan telepon.
Sementara Propam Polres Pelabuhan Tanjung mengarahkan ke humas ketika diminta penjelasan kasusnya. Kasi Humas Iptu Suroto lantas mengatakan, aduan pelapor sedang diproses. "Sudah ditangani dan ditindaklanjuti," tandasnya.
(Toni Hermanto/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.