Berita Jember
Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Diganti Jelang Pilkada 2024, Anggota Dewan Sidak
Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemerintah Kabupaten Jember Achmad Mussadaq diganti menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemerintah Kabupaten Jember Achmad Mussadaq diganti menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pergantian tersebut dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/4385/35.09.414/2024 yang ditandatangani pada 12 September 2024.
Dalam surat perintah tersebut, Bupati Hendy menugaskan Sekretaris Camat Sukorambi Bagus Hendrawan untuk melaksanakan tugas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember.
Anggota DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengaku curiga ada kepentingan politik dibalik pergantian kepala Bagian Kesra Pemkab ini. Sebab dilakukan menjelang waktu penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024.
"Ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Disitu dijelaskan enam bulan sebelum pemilihan tidak boleh ada pergeseran aparatur sipil negara (ASN)," ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Bangil Carnival Akbar Tahun 2024 Digelar, Akan Lebih Spektakuler
Menurut Ardi, setelah melakukan inspeksi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Bagian Mutasi BKKPSDM menerbitkan surat tersebut atas perintah pimpinannya.
"Bagian mutasi hanya diperintah atasan meskipun itu menabrak regulasi dan aturan. Temuan ini tentu menguatkan kami untuk segera membentuk Pansus Pilkada. Karena pada 22 September 2024 akan dilakukan penetapan Paslon," ucap Ardi.
Mengingat, kata Ardi, saat ini Bagian Kesra Pemkab Jember sedang melakukan pendataan guru ngaji. Dia mengaku mencium jelas aroma kentingan politik dibalik pergantian pimpinan OPD tersebut.
"Selama ini kami memang mendorong adanya anggaran lebih di Bagian Kesra untuk insentif guru ngaji. Tapi kami tidak ingin pendataan guru ngaji digunakan untuk kepentingan Pilkada," kata Legislator Fraksi Gerindra.
Mengingat, kata dia, Pemkab Jember memberikan dana insentif terhadap 20 ribuan guru ngaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2023. Pihaknya bakal memanggil kepala BKPSDM terkait penerbitan surat mutasi tersebut.
Baca juga: Liga Champions Man City vs Inter Milan: Prediksi, Head to Head, Link Live Stream Bein Sports
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pemkab Jember Dwisunu mengatakan pergantian pejabat Kesra tersebut dilakukan setelah ada disposisi surat perintah dari kepala daerah.
"Sehingga kami hanya menindaklanjuti surat tersebut. Hanya saja surat itu (diketahui Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno) beliau yang mengetahuinya. Sementara kami belum mengetahuinya," ujarnya.
Sunu mengaku tidak pernah menerima surat mutasi permohonan kepala Bagian Kesra Pemkab Jember. Kata dia. Posisi Sekretaris BKPSDM dilewati begitu saja.
"Kalau alur adminstrasi seharusnya, dari Kabid, ada parafnya Sekretaris, lalu Pak Kaban, Asisten 1 terus ke Pak Sekda. Kalau surat ini (mutasi) tanpa melalui saya jalur administrasinya," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bagian Kesra Pemkab Jember
Pemerintah Kabupaten Jember
BKPSDM Jember
mutasi
DPRD Jember
Jember
Pilkada
TribunJatimTimur.com
Ardi Pujo Prabowo
| Tiket Terintegrasi Watu Ulo–Papuma Jember Resmi Berlaku, Cukup Bayar Rp 12.500 |
|
|---|
| Minibus Wisatawan Tabrak Pohon di Gunung Gambir Jember, Tiga Orang Tewas |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Jember Capai PNBP Hingga Rp 27,17 Miliar, Bentuk 3 Desa Binaan Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Sebut Anggota DPRD Maling, Pengacara Jember Diperiksa Polisi |
|
|---|
| Polisi di Jember Tabrak Motor Pelaku, Aksi Curanmor di Patrang Berhasil Digagalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Ardi-Pujo-usai-sidak-bkpsdm-Jember.jpg)