Ganja di Gunung Semeru
38 Ribu Pohon Ganja Diamankan dalam 4 Hari Operasi di Lereng Gunung Semeru Lumajang
Polisi akhirnya menemukan 38 ribu batang pohon ganja di lereng Gunung Semeru, Lumajang, dalam operasi selama 4 hari
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Operasi tumpas narkoba di lereng Gunung Semeru memasuki hari ke empat, Minggu (23/9/2024). Sebanyak 35.000 batang pohon ganja berhasil diamankan sejak hari pertama operasi.
"Jumlah barang bukti hingga saat ini yang sudah diamankan berjumlah 38.000 batang ganja. Masih terus kami telusuri," Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa usai mengikuti pengungkapan operasi tanaman ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Da costa menambahkan peran Polres Lumajang dalam penyelidikan kasus ini tengah dibantu oleh Polda Jatim.
Baca juga: Pilkada Jember 2024, Gus Fawait Minta Tim Pemenangan Menolak Kampanye Hitam
Sementara itu, sejauh ini sudah ada 4 tersangka yang ditangkap dalam kasus penanaman ganja tersebut.
"Ini termasuk pengungkapan yang terbesar di Jawa Timur. Kami terus melakukan penyelidikan terkait siapa yang mendanainya (penanaman ganja). Distribusi dan penjualan barang bukti tersebut masih kita dalami," jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polisi Minta Warga Lapor Jika Dapat Ancaman Terkait Kasus Ganja Semeru |
![]() |
---|
Terdakwa Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
3 Terdakwa Penanam Ganja Semeru Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Tinggi Dari Tuntutan |
![]() |
---|
Sosok Utama Ladang Ganja Lereng Semeru Masih Buron, Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.