Berita Bondowoso
Marak Pengendara Sepeda Listrik, Satlantas Bondowoso Ingatkan Tak Berkendara di Jalan Raya
Dewasa ini sepeda listrik tengah diminati banyak kalangan masyarakat, karenanya Satlantas Polres Bondowoso mengingatkan hal berikut
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Dewasa ini sepeda listrik tengah diminati banyak kalangan masyarakat. Tak hanya anak-anak, orang dewasa kerap kali terlihat menaiki sepeda listrik di jalanan Bondowoso.
Harga yang relatif murah, membuat sepeda listrik kian diburu pembeliannya oleh masyarakat. Alasan lainnya, yakni saat menaiki sepeda listrik tak perlu mengayuh, dan tak akan menyebabkan polusi.
Menurut Samsudi, warga Desa Bataan RT 37, RW 06, Kecamatan Tenggarang, saat ini ada banyak toko yang menjual dengan sistem kredit bahkan. Karena itulah, dirinya membelikan sepeda listrik untuk digunakan istri atau anaknya.
Sepeda listrik ini, kata Samsudi, memang sangat simple. Namun, jika digunakan oleh anak di bawah umur tetap harus pengawasan orang tua. Pasalnya, sepeda listrik ini tak bersuara.
"Kalau dipakai anak saya minta istri mendampingi," jelasnya.
Baca juga: Paslon Pilkada Bondowoso Sudah Setor Rekening Dana Kampanye, Terima Sumbangan Maksimal Rp 750 Juta
Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rohan, mengatakan, di Bondowoso pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik yang dikendarai orang dewasa."Sepanjang tahun 2024 ini, ada satu kejadian yang melibatkan pengendara sepeda listrik," ungkapnya.
Karena itulah, dirinya mengingatkan agar para pengendara sepeda listrik tak menaikinya di jalan raya. Sebab, sepeda listrik ini dirancang hanya bisa dikendarai di rute-rute pendek. Degan hanya ada lampu utama, lampu belakang, dan reflector saja.
"Sepeda listrik itu juga dibatasi kecepatannya, cuma maksimal 25 KM per jam," jelasnya dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, pada Rabu(25/9/2024).
Ia menerangkan, peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu.
Diterangkan dalam Pasal 5 ayat 3, bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan dan kawasan wisata.Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.
"Masih banyak masyarakat yang tak tahu aturan ini," akunya.
Untuk itu, pria akrab disapa Rohan itu, menghimbau masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Melainkan cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata.
"Nah ini pentingnya kita edukasi dan peran orang tua terhadap anak-anaknya," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Ibu Rumah Tangga Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Raya Tlogosari Bondowoso |
![]() |
---|
Mobil Pajero Pemilik Dapur Makan Bergizi Gratis di Bondowoso Hilang Usai Launching |
![]() |
---|
BTPN Syariah Wujudkan Impian dari Desa ke Tanah Suci : Berangkatkan 10 Warga Cermee Bondowoso |
![]() |
---|
Jenazah PMI Asal Bondowoso Dipulangkan dari Malaysia, Tangis Keluarga Sambut Kepulangan Jenazah |
![]() |
---|
Warga Bondowoso Kaget dengan Adanya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.