Pilkada Pasuruan 2024

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ingatkan Paslon Tertib Melaporkan Kegiatan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah tertib melaporkan kegiatan kampanye

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati Pasuruan untuk tertib melapor kegiatan kampanye Pilkada Pasuruan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto menyebut, dua hari sejak dimulainya masa kampanye, para paslon baik nomor 1 ataupun nomor 2 belum banyak menyampaikan pemberitahuan tentang kegiatannya.

“Maka, kami ingatkan kembali untuk merujuk dan mentaati ketentuan yang berlaku. Dan itu sudah tertuang dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye,” katanya, Jumat (27/9/2024).

Arie, sapaan akrabnya berharap, para paslon bisa mengikuti aturan yang ada. Apapun yang menjadi syarat dan ketentuan untuk menggelar kampanye, harus dijalankan. Bawaslu juga sudah memberikan himbauan.

“Pemberitahuan kegiatan kampanye itu penting dilakukan. Jadi, semua pihak tahu kegiatan paslon satu kemana, dimana, paslon juga kemana dan dimana. Jangan sampai ada kesan kucing-kucingan,” lanjutnya.

Selama dua hari berjalannya masa kampanye untuk Pilkada Pasuruan, pihaknya sudah mendeteksi kegiatan yang dilakukan para calon. Mereka sudah berkeliling menyapa masyarakat Pasuruan.

“Tapi, kami tidak menerima tembusan itu. Tidak ada  pemberitahuan kegiatan kampanye yang masuk ke kami. Maka, kami ingatkan sekali lagi, laporkan jadwal kegiatan kampanye paslon,” terang dia.

Baca juga: Laporan Dana Awal Kampanye Pilkada Lumajang, Thoriq-Fika Rp 50 Juta dan Indah-Yudha Rp 100 Juta

Dia mengaku mendapatkan informasi itu dari masyarakat terkait kegiatan paslon, bukan dari paslon. Itupun saat tim Bawaslu turun ke lokasi, paslon sudah bergerak pergi karena acara sudah bubar.

“Laporan ini juga berasal dari laporan partisipatif masyarakat. Kalau mereka tidak melapor, kami juga tidak tahu ada acara kampanye paslon, karena belum ada tembusan,” ungkapnya.

Disampaikan dia, pemberitahuan terkait kegiatan kampanye itu memang penting dilakukan. Karena itu berkaitan dengan pengawasan. Kalau tidak ada pemberitahuan, fungsi pengawasan semakin lemah

“Pengawasan itu untuk memastikan mereka berkampanye sesuai aturan, materi dan sebagainya. Jangan sampai, ada pelanggaran - pelanggaran selama kampanye. Maka, paslon wajib memberitahukan kegiatannya,” tuturnya.

Dalam peraturan KPU No 13 tahun 2024 Pasal 34 (1) jelas disebutkan penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan.

Dan pemberitahuan itu ditembuskan dan disampaikan kepada  KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Baca juga: Paslon MUDAH Dapat Dukungan Dari Relawan Pegiat Desa di Pilkada Pasuruan

Pemberitahuan itu juga mencakup informasi bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang dan jumlah kendaraan, penanggung jawab, dan tautan jika diselenggarakan melalui media daring.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved