Berita Mojokerto
Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Jurang Cangar-Pacet Mojokerto, Pembunuh Dihadiahi Timah Panas
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Tahura R Soerdjo, Pacet, Mojokerto
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Tersangka pembunuhan wanita asal Kediri, yang mayatnya dibuang di jurang Blok Lemahbang kawasan Tahura Raden Soerdjo jalur Cangar- Pacet, Kabupaten Mojokerto akhirnya tertangkap.
Tersangka adalah Dedi Abdullah alias Kentir (36), warga Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan tersangka lantaran berupaya melawan petugas dan melarikan diri saat hendak ditangkap di kawasan perkebunan sawit, di Rokan Hilir Provinsi Riau.
Modus tersangka membunuh Anyk Mariyanni (36) warga Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yakni ingin menguasai harta berharga milik korban.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan tersangka melarikan diri usai membunuh dan membuang mayat korban di jurang Cangar- Pacet, pada Kamis (12/9/2024) malam.
Polisi mendapat bukti petunjuk berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil Suzuki Baleno B 2557 KOM, milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka.
"Kita mendapat bukti delapan rekaman CCTV, salah satunya ketika tersangka membawa kabur mobil milik korban yang terdeteksi berada di wilayah Sragen Jawa Tengah," jelasnya dalam keterangan pres di Mapolres Mojokerto, Kamis (26/9/2024).
Tim Resmob bergegas melakukan pengejaran ke arah Jawa Tengah dan menemukan mobil milik korban terparkir di tepi jalan raya.
Baca juga: Berawal Dari Bakar Sampah, Wanita di Lumajang Tewasw Terbakar saat Berupaya Padamkan Api
Tersangka meninggalkan mobil dan dua ponsel milik korban, kemudian melarikan diri dengan menumpang truk menuju Brebes, Purwadadi.
"Tersangka DA melarikan diri sampai luar pulau, di Rokan Hilir Provinsi Riau. Pengejaran selama lima hari, kita temukan tersangka DA bersembunyi di gubuk kebun sawit. Tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan untuk melakukan penangkapan," kata AKBP Ihram
Menurutnya, dari pengakuan tersangka dirinya sudah merencanakan membunuh Anyk Mariyanni untuk menguasai harta berharga milik korban.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasa 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun tahun.
"Tersangka melakukan pencurian disertai kekerasan dan pembunuhan berencana," pungkasnya.
Untuk diketahui, sesosok jasad wanita ditemukan warga di hutan kawasan Tahura Raden Seorjo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024).
Mayat tanpa identitas tersebut berada di dalam hutan beberapa meter dari jalan raya, tepatnya di Blok Lemahbang sebelum air Terjun Watu Lumpang sisi kiri jalur dari arah Pacet- Cangar.
Cangar-Pacet
Polres Mojokerto
pembunuhan
penemuan mayat perempuan
Penemuan Mayat
Kediri
Jawa Tengah
Mojokerto
TribunJatimTimur.com
Pengemis dan Pengamen Kian Marak di Lampu Merah Mojokerto, Satpol PP Amankan 14 Orang |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalur Cangar-Pacet, Satu Penumpang Meninggal |
![]() |
---|
Sopir Tak Kuasai Medan, Avanza Wisatawan Surabaya Terjun ke Jurang Jalur Cangar-Pacet |
![]() |
---|
Mobil Daihatsu Xenia Terbakar di Tol Mojokerto, Dua Orang Luka-Luka |
![]() |
---|
5.000 Sepatu Anak Buatan UMKM Mojokerto Siap Diekspor ke Los Angeles Amerika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.