Berita Trenggalek

Cabuli Santriwati, Kiai dan Putra Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara 

Dalam sidang perkara tersebut Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta.

Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Sofyan Arif Candra
Masduki (kiri) dan Faisol Subhan Hadi (kanan) usai Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Trenggalek - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).

Dalam sidang perkara tersebut Faisol yang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren dijatuhi hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Atasi Kekeringan, Pemkab Jember Bangun Sumur Bor di 9 Titik Lokasi

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata Jubir Pengadilan Negeri Trenggalek, Zakky Ikhsan Samad, membacakan amar putusan.

Tuntutan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Faisol dengan hukuman 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Aniaya Pacar, Pemuda Bondowoso Dicokol Polisi

Dalam tuntutan Faisol Didakwa pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UURI 35/2014 Jo UURI 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, dirinya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas vonis tersebut dari kedua pihak baik terdakwa maupun JPU memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari," lanjutnya.

Pada hari itu, Pengadilan Negeri Trenggalek juga menggelar sidang perkara yang sama di lokasi yang sama dengan terdakwa Masduki (72) yang merupakan kiai di pondok pesantren tersebut.

Masduki yang merupakan ayah kandung dari Faisol juga dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Dilantik Jadi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiani Ingin Alokasi PAD untuk Kemajuan Rakyat

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Untuk perkara Faisol dan Masduki ini pemidanaannya sama," kata Zakky.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Sofyan Arif Candra/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved