Berita Surabaya

3 Remaja Begal Bersenjata Parang Resahkan Warga 2 Kabupaten di Jatim Keok Ditangkap Tim Jatanras

Tiga remaja pelaku begal yang beraksi di Pasuruan dan Probolinggo keok di tangan Tim Jatanras Polda Jatim

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tersangka begal yang beraksi di Pasuruan dan Probolinggo ditangkap Jatanras Polda Jatim 

Komplotan tersebut menjual motor hasil curian tersebut kepada penadah di kawasan Pasuruan seharga kisaran Rp3-4 juta. 

Jumhur menyebutkan, uang hasil menjual motor hasil membegal dipakai para tersangka untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup. 

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Pemkab Jember Dibuka, Tersedia 2 Ribu Formasi

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 12 tahun. 

"Mereka saat beraksi dalam keadaan sadar. Mereka (bernyali) karena didukung lokasi yang sepi. Kalau siang perkebunan tebu sepi. Di Pasuruan dan Probolinggo," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved