Berita Lamongan

Insiden KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI akan Proses Hukum

Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Hanif Mashuri
Truk muatan bata ringan yang mengalami kecelakaan menemper KA Argo Bromo di jalan perlintasan langsung (JPL) antara Stasiun Bowerno - Stasiun Babat, Minggu (6/10/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lamongan - Kecelakaan antara KA dengan truk terjadi di jalan perlintasan langsung (JPL) antara Stasiun Bowerno - Stasiun Babat, Minggu (6/10/2024) pukul 03.57 WIB.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan diganti dengan Lokomotif pengganti.

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya menyesalkan terjadinya peristiwa KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasar Turi tertemper truk muatan bata ringan tersebut. 

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut. 

"Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Luqman, Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Tampil di Bondowoso, DBagindas Coba Tape dan Kopi Lanang: Jos!

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR) sesuai Permenhub 63/2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10 WIB.

"Mengalami kelambatan 140 menit," kata Luqman.

Dikatakan, akibat kecelakaan itu sejumlah perjalanan KA terganggu di antaranya, KA Pandalungan, KA Commuter Line Blora dan KA Gumarang.

Baca juga: Ratusan Pembalap Sepeda Ramaikan Hubride 2024 di Banyuwangi 

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambah Luqman.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine, isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Baca juga: BHS Siap Menangkan Mas Rusdi Agar Bupati Pasuruan Dari Bangil

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," tambahnya.

"Selalu untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," imbuhnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Hanif Mashuri/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved