Selasa, 28 April 2026

Berita Lamongan

Pembunuhan Siswa di Lamongan, Polisi Tegaskan Bukan Terkait Perguruan Silat

Peristiwa tragis ini terjadi, Jumat malam (31/5/2025) diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Hanif Manshuri
DITANGKAP.: Para tersangka pembacok siswa hingga tewas dan tersangka kasus pencurian diamankan Polres Lamongan, Senin (2/6/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LAMONGAN – Polres Lamongan mengungkap kronologi lengkap insiden pembacokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial NF, warga Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring. Peristiwa tragis ini terjadi, Jumat malam (31/5/2025) diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan NF dan sejumlah rekannya saat itu sedang dalam perjalanan menuju sebuah tempat hiburan, Cafe Mahkota, di wilayah Kecamatan Babat. 

Baca juga: Persija Ambil yang Mana? 4 Bek Asing Beda Benua Santer Dibidik, Ada Eks Didikan Mauricio Souza

Seusai dari lokasi tersebut, rombongan korban melanjutkan perjalanan ke arah jalan nasional Babat–Lamongan.

Namun, saat melintasi kawasan Gembong, Babat, rombongan dihadang oleh dua orang tak dikenal. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan celurit ke arah korban.

“Senjata tajam itu diayunkan dua kali dan mengenai punggung serta bahu korban. Korban sempat berlari, namun akhirnya terjatuh di depan Pasar Gembong Babat,” terang Agus, dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025).

Baca juga: Ratusan Karyawan PT Pakerin Blokade Jalan Kertopaten Surabaya Tuntut Gajian

NF kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karangkembang Babat. Namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong. Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Hanya sehari berselang, dua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumah masing-masing, Sabtu (1/6/2025). 

Mereka diketahui berinisial RW (19) dan DP (19), keduanya berasal dari Kecamatan Sekaran, Lamongan.

Agus menegaskan insiden tersebut murni tindak kekerasan individu dan tidak ada keterkaitannya dengan organisasi atau perguruan silat.

Baca juga: Bobotoh Geregetan Satu per Satu Pemain Asing Dilepas Persib Bandung, Tuntut 1 Hal pada Klub

“Semua perguruan silat mengajarkan kebaikan. Tidak ada yang mengajarkan kekerasan atau pelanggaran hukum. Jadi, kami pastikan peristiwa ini bukan bagian dari konflik antar perguruan silat, melainkan murni tindakan pribadi,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras, dan antara pelaku serta korban tidak saling mengenal sebelumnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Pengelola Pantai Gemah Minta Perhutani dan Pemkab Tulungagung Ikut Bersihkan Banjir Sampah

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap beberapa kasus kriminal lainnya, termasuk pencurian perhiasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap kerabat dekatnya sendiri. Selain itu, dua kasus pencurian lain juga berhasil diungkap.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai bagian dari pengembalian barang bukti, sebuah sepeda motor hasil curian juga telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Hanif Manshuri/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved