Berita Situbondo

Merasa Dikriminasasi, Wanita Korban Penganiayan Jadi Tersangka di Situbondo Wadul Dewan

Kedatangannya disambut dan ditemui Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman di kantornya.

|
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Merasa Dikriminasasi, Wanita Korban Penganiayan Jadi Tersangka di Situbondo Wadul Dewan
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Izi Hartono
Korban penganiayaan dengan didampingi LBH NU dan Ketua Pagar Nusa serta Tim Advikasi Garda Sakera  saat mengadu ke DPRD Situbondo.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang wanita asal Dusun Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Senin (07/10/2024).

Kedatangan wanita satu anak ini datang kentor dewan dengan didampingi ketua PC Pagar Nusa, LPBH NU dan tim aadvokasi Garda Sakera. Kedatangan mereka untuk mengadukan dan meminta dukungan terhadap wakil rakyat terkait dugaan kriminalisasi polisi soal penetapan tersangka kasus pengeroyokan.

Kedatangannya disambut dan ditemui Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman di kantornya.

Wanita bernama Setiawati Dewi ini ditetapkan tersangka oleh polisi setelah dilaporkan balik oleh Misnayo dan anaknya bernama Rohman.

Padahal, wanita berusia 29 tahun ini merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh  bapak dan anak yang saat perkaranya mulai disidangkan di PN Situbondo.

Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, Zainuri Ghazali mengatakan, selain bersilaturrahmi, kedatanganya ke DPRD ini untuk mengadu, karena ada warga yang diduga dikriminalisasi oleh Polres Situbondo.

Berawal dari kasus itu, kata pengacara senior ini, korban ini dipukuli dan diinjak-injak oleh terduga pelaku yang kasusnya mulai disidangkan.

"Malah sekarang ini, korban dijadikan tersangka pasal 351 atau penganiayaan berat," ujarnya usai bertemu ketua DPRD Situbondo.

Selain itu, kata Zainuri, pihaknya meminta agar DPRD memberi perhatian khusus mengetahui kasus ini.

"Kalau DPRD punya tugas pokok, tapi juga diatur di Undang undang DPRD punya kewajiban seperti ini," kata pengacara asal Kecamatan Jangkar ini.

Mantan anggota DPRD Propinsi Jatim ini meminta agar ada dengar pendapat dengan komisi satu untuk menangani persoalan warga ini.

"Saya mohon kalau sama-sama punya itikat baik, pihak Polres yang mewakili turut diundang. Kita buka dan fakta hukumnya apa yang terjadi pada Dewi  ini, dan kenapa ditetapkan pelaku pasal 351 KUHP,"pintanya.

Tak hanya itu, kata Zainuri, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kompolnas dengan tembusan ke Kapolri, Propam Mabes Kapolda, Kapolres, Siwas Polres Situbondo.

"Saya kirim surat keberatan penetapan tersangka terhadap Dewi, karena tidak sesuai dengan fakat hukum yang sebenarnya. Dan itu ada pembelokan fakta dan dugaan kriminalisasiya kental sekali," jelasnya.

Dengan penetapan tersangka pasal 351 itu, lanjutnya, dijadikan alat agar Dewi ini mencabut laporannya dan ini disampaikan polisi kepada penasehat hukum Dewi.

Baca juga: Rombongan Bus SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Hantam Pembatas Beton di Tol Sumo, 1 Guru Tewas

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved