Berita Situbondo
Merasa Dikriminasasi, Wanita Korban Penganiayan Jadi Tersangka di Situbondo Wadul Dewan
Kedatangannya disambut dan ditemui Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman di kantornya.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Seorang wanita asal Dusun Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Senin (07/10/2024).
Kedatangan wanita satu anak ini datang kentor dewan dengan didampingi ketua PC Pagar Nusa, LPBH NU dan tim aadvokasi Garda Sakera. Kedatangan mereka untuk mengadukan dan meminta dukungan terhadap wakil rakyat terkait dugaan kriminalisasi polisi soal penetapan tersangka kasus pengeroyokan.
Kedatangannya disambut dan ditemui Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi dan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman di kantornya.
Wanita bernama Setiawati Dewi ini ditetapkan tersangka oleh polisi setelah dilaporkan balik oleh Misnayo dan anaknya bernama Rohman.
Padahal, wanita berusia 29 tahun ini merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh bapak dan anak yang saat perkaranya mulai disidangkan di PN Situbondo.
Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, Zainuri Ghazali mengatakan, selain bersilaturrahmi, kedatanganya ke DPRD ini untuk mengadu, karena ada warga yang diduga dikriminalisasi oleh Polres Situbondo.
Berawal dari kasus itu, kata pengacara senior ini, korban ini dipukuli dan diinjak-injak oleh terduga pelaku yang kasusnya mulai disidangkan.
"Malah sekarang ini, korban dijadikan tersangka pasal 351 atau penganiayaan berat," ujarnya usai bertemu ketua DPRD Situbondo.
Selain itu, kata Zainuri, pihaknya meminta agar DPRD memberi perhatian khusus mengetahui kasus ini.
"Kalau DPRD punya tugas pokok, tapi juga diatur di Undang undang DPRD punya kewajiban seperti ini," kata pengacara asal Kecamatan Jangkar ini.
Mantan anggota DPRD Propinsi Jatim ini meminta agar ada dengar pendapat dengan komisi satu untuk menangani persoalan warga ini.
"Saya mohon kalau sama-sama punya itikat baik, pihak Polres yang mewakili turut diundang. Kita buka dan fakta hukumnya apa yang terjadi pada Dewi ini, dan kenapa ditetapkan pelaku pasal 351 KUHP,"pintanya.
Tak hanya itu, kata Zainuri, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kompolnas dengan tembusan ke Kapolri, Propam Mabes Kapolda, Kapolres, Siwas Polres Situbondo.
"Saya kirim surat keberatan penetapan tersangka terhadap Dewi, karena tidak sesuai dengan fakat hukum yang sebenarnya. Dan itu ada pembelokan fakta dan dugaan kriminalisasiya kental sekali," jelasnya.
Dengan penetapan tersangka pasal 351 itu, lanjutnya, dijadikan alat agar Dewi ini mencabut laporannya dan ini disampaikan polisi kepada penasehat hukum Dewi.
Baca juga: Rombongan Bus SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Hantam Pembatas Beton di Tol Sumo, 1 Guru Tewas
"Selain itu juga pernah diudang ke Kejaksaan Negeri dan waktu itu ada Kanit Pirkor, Pidum dan Pidsus serta Kasipidum menanyakan perkaranya," katanya.
Zainuri menjelaskan, tidak semua perkara harus di selesaikan sertorative justice (RJ).
"Kita tidak menutup kemungkinan akan mengajukan pra peradilan dan kamu gugat itu Kapolri, Kapolda dan Kapolres Situbondo, agar Pengadilan Negeri Situbondo membatalkan penetapan tersangka terhadap Dewu itu," tegasnya.
Sementara itu, Setiawati Dewi mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada hari Rabu (3/10/2024).
"Ya saya tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka itu," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Lumajang Targetkan Penanaman Bawang Merah Capai 30 Hektar per Tahun
Peristiwa pengeroyokan itu, kata Dewi, berawal saat pelaku ditegor karena membleyer-bleyer motornya.
Sehingga, Dewi berinisiasi untuk menegornya, karena ketua RT setempat tidak mengambil langkah.
"Saya itu didatangi dan dipukuli. Salah saya dilaporkan dan itu tidak sesuai faktanya. Saya hanya membela diri dengan menangkisnya saat mau dilempar batu," katanya.
Selain itu, Dewi mengungkapkan sempat diancam apabila laporannya tidak dicabut.
"Saya diancam, pokoknya kalau tidak dicabut tahu sendiri akibatnya," tukasnya
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi membenarkan adanya pengaduan warga tersebut.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unusida Belajar Financial Planning Bareng Tribun Academy
Mahbub mengatakan, pesoalan adua warga ini akan dilimpahkan ke komisi yang membidanginya, yakni komisi I.
"Karena AKD telah dibentuk, maka persoalan ini kami serahkan ke komisi yang membidanginya," kata Mahbub.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Izi Hartono/TribunJatimTimur.com)
Setelah 2 Bulan Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Konter HP di Arjasa Situbondo |
![]() |
---|
Satlantas Situbondo Bagikan 100 Paket Sembako dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Tahun Ini Situbondo Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Lima Program Prioritas Infrastruktur |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah di Situbondo dan Bali, Empat Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Wakil Bupati Situbondo Kembali Sidak Dapur Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.