Berita Jember

Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 185 Kasus Pidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Beberapa barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu dan obat keras berbahaya serta ribuan batang rokok dari sejumlah perkara.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejaksaan Negeri Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ribuan barang bukti dari 185 perkara tindak pidana, Rabu (9/10/2024).

Beberapa barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu dan obat keras berbahaya serta ribuan batang rokok dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi bersama Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Kajari Ichwan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 185 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 185 Kasus Pidana

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa, narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 1.417,49 gram, obat jenis Trihexyphenidyl dengan Jumlah keseluruhan 151.124 butir," ujarnya.

"Kemudian ganja 2.786,66 gram, Dextromethorphan HBr 1.009 butir, extasi 1,12 gram, rokok ilegal sebanyak 379.080 batang. Dari  barang bukti tidak pidana umum lainnya ada pakaian, pisau, clurit, kunci T, alat hisap sabu, alat timbangan sebanyak 584 barang,” kata Echwan.

Ichwan menjelaskan, teknik pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara berbeda-beda. Kalau jenis obat dan sabu-sabu barang ini diblender sampai hancur.

Baca juga: Saat Carlos Pena Santer Didesak Out oleh Jakmania, Eks Pelatih Persija Beri Kode, Curi Kesempatan?

"Untuk rokok ilegal dibakar sampai dipastikan habis kemudian di buang. Hal ini kami lakukan untuk membuat efek jera para terdakwa dimaksimalkan tuntutannya agar vonis PN Jember juga lebih lama masa hukumannya," ucapnya.

Sementara Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka. Hal tersebut uuntuk mengurangi angka kejahatan di Bumi Pandalungan.

Baca juga: Menyapa Warga Sukorejo, Pasangan MUDAH Sampaikan Program Pendampingan 20 Ribu UMKM Naik Kelas

Bayu menjelaskan semua lembaga penegak hukum di Kabupaten Jember harus saling bersinergi dalam upaya mengurangi risiko kejahatan kriminal.

"Agar bisa mencegah warga di lingkungannya tidak menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika," tutur dia.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved