Berita Bondowoso

Residivis Pencabulan Kembali Berulah, Modus Jadi Dukun Pengobatan Alternatif

Kali ini, pelaku yang penah dipenjara seitar 6 tahun dengan kasus yang sama itu, melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Sinca Ari Pangistu
Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan oleh tim penyidik di Mapolres Bondowoso. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Residivis dukun cabul di Bondowoso kembali berulah. Pelaku berusia 39 tahun itu bernama Supandi, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Kali ini, pelaku yang penah dipenjara seitar 6 tahun dengan kasus yang sama itu, melakukan pencabulan pada gadis di bawah umur.

Baca juga: Kampanye Hari ke-16, KPU Bondowoso Akui BK dan APK Paslon Masih Dicetak

Informasi dihimpun, Supandi melakukan praktek pengobatan alternatif. Ia dikenal dengan panggilan Mbah Yusuf atau Bhindereh.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada para pasiennya saat melakukan pengobatan.

"Sekarang pelaku sudah ada di sel tahanan Polres Bondowoso," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Viral di Medsos Penyaluran Bansos di Lumajang Ditempeli Stiker Salah Satu Paslon Cabup-Cawabup

Menurutnya, Supandi pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2015. Karena itulah, pihaknya mengimbau jika ada yang pernah menjadi korban untuk bisa segera melapor. 

Pelaku sendiri terancam hukuman penjara 15 tahun. Dengan disangkakan melanggar pasal 82 jo pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU 17/2016.

Baca juga: Soal Bansos Disusupi Stiker Salah Satu Paslon Pilkada Lumajang, Kepala DKPP: Itu di Luar Ranah Kami

Kelakuan pelaku kali ini terungkap, setelah korban berani buka suara pada keluarga. Korban yang berobat karena me!derita epilepsi itu selalu didampingi oleh ibunya.

Ketika proses pengobatan yang selalu dilakukan di kamar tertutup, pelaku menggunakan akal bulusnya.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved