Berita Pasuruan

DPRD Pasuruan Wacanakan Pembuatan Perda untuk Sound Horeg

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono menilai, perda tentang sound horeg di Pasuruan diperlukan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Istimewa
Ilustrasi sound horeg 

 

Di Malang, kata politisi PKB ini, ada Perda Kabupaten Malang No. 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang didalamnya jelas ada penyelenggaraan karnaval sound.

 

"Sekalipun diperbolehkan, ada aturan yang harus ditaati. Misalnya saja,batas maksimal volume sound horeg sebesar 60 desibel dan durasi kegiatan hanya sampai jam 11 malam, tidak boleh lebih," tegasnya.

 

Jika ada yang melanggar, pihak berwenang berhak melakukan pemberhentian secara paksa. Sound system yang digunakan juga akan disita, dan juga konsekuensi lain bagi para pelanggar aturan tersebut.

Baca juga: Mekarnya Bunga Bangkai di Kebun Raya Purwodadi

 

Menurut Rudi, wacana ini muncul berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang ingin adanya payung hukum untuk penyelenggaran sound horeg. Minat masyarakat terkait kegiatan ini pun juga cukup tinggi.

 

"Kalau saya sepakat selagi itu membawa dampak positif. Saya kira, usulan ini cukup bagus karena mereka sendiri yang meminta ada aturan, dan itu menjadi tanda bahwa mereka mau mengikuti aturan tersebut," tegasnya.

Baca juga: Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Terbakar, Sempat Terdengar suara ledakan

 

Jika wacana ini diterima, Rudi menyarankan perlu diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan pihak - pihak terkait, pelaku sound system, kepolisian, akademisi, peneliti, kepala desa, OPD dan lainnya.

 

"Dalam FGD itulah nantinya, bisa diurai, dibatasi dan diminimalisir dampak-dampak negatif dari fenomena sound horeg. Jadi dibahas saja aturannya, dan disepakati bersama. Jangan sampai ada yang dirugikan," tuturnya.

 

Diakui atau tidak, lanjut Rudi, fenomena sound horeg saat ini sangat diminati masyarakat. Popularitasnya yang meningkat pesat juga berdampak positif terhadap perekonomian para pelaku UMKM. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved