Korupsi Papan Reklame
BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Sekda Jember Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Papan Reklame
Berkali-kali diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan papan reklame, di lingkungan Pemkab Jember senilai Rp 2 miliar, Sekda Jember jadi tersangka
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Berkali-kali diperiksa atas dugaan kasus korupsi pengadaan papan reklame (Billboard) di lingkungan Pemkab Jember senilai Rp 2 miliar , Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat (1/11/2024) malam.
Hal tersebut dibenarkan, oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto.
Bahkan, pihaknya sudah menahan Hadi Sasmito untuk menjalani serangkaian tahapan lanjutan pemeriksaan.
Namun, Budi Hermanto mengaku belum dapat memberi penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut, selama pemeriksaan lanjutan tersebut masih terus bergulir.
"Iya benar (penetapan status tersangka dan upaya penahanan). Untuk lebih lengkapnya silahkan koordinasi dengan Kabid Humas Polda Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (2/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik masih bekerja melengkapi proses pemberkasan perkara tersebut.
"Pagi tadi baru digelarkan. Masih nunggu hasil gelar perkara," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Baca juga: Pastikan Netralitas ASN, DPRD Jember Bentuk Pansus Pilkada 2024
Diberitakan sebelumnya, Hadi Sasmito sempat menjalani pemeriksaan pertama atas dugaan kasus tersebut yang dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (30/8/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut ternyata menyeret-nyeret Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito.
Karena, terjadi pada tahun 2023, saat Hadi Sasmito sedang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember.
Diduga, proses pengadaan barang tersebut, tidak melalui pengajuan tender, sesuai aturannya.
Modusnya, penganggaran barang tersebut, diduga dipecah menjadi 10 paket bagian dengan masing-masing proyek, senilai Rp 200 juta.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi, pada Jumat (30/8/2024), sekitar pukul 11.15 WIB, ia tampak berjalan keluar dari pintu utama Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim menyusuri area parkir kendaraan.
Mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik perpaduan warna cokelat dan hitam, bercelana panjang warna hitam, dan ber-sneaker hitam itu, ia mengaku hendak beristirahat dari jeda pemeriksaan penyidik.
Hadi tak menampik, kini sedang diperiksa sebagai terlapor atas pengadaan papan reklame tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.