Korupsi Papan Reklame

Sekda Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pembahasan APBD 2025 Rawan Terhambat

Penetapan Sekda Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka oleh polisi, yang dilanjutkan penahanan, bakal berdampak pada pembahasan R-APBD 2025

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka oleh polisi, yang dilanjutkan penahanan, bakal berdampak pada pembahasan rancangan APBD Jember 2025.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Mengingat, Sekda Jember merupakan ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, yang memiliki peran krusial dalam penyusunan  Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

"Tentu terhambat, Pak Sekda (Hadi Sasmito, red) sudah tiga kali tidak hadir dalam rapat finalisasi KUA-PPAS," ujar Halim, Sabtu (2/11/2024).

Halim mengatakan, ditetapkannya Sekda Jember sebagai tersangka tentunya menggangu jadwal pembahasan APBD 2025. Sebab seharusnya pekan kemarin penandatangan KUA-PPAS telah dilakukan.

"Atas peristiwa ini kami akan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, minta petunjuk bagaimana kalau Pak Sekda berhalangan," ulasnya.

Halim mengaku belum menentukan langkah alternatif agar pembahasan APBD Jember 2025 bisa tetap berjalan, sebelum ada petunjuk dari Pemprov Jatim.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Tapi paling tidak akan segera konsultasi dengan instansi di atas yakni Pemprov Jatim," pungkasnya.

Baca juga: Tiga Perempuan di Jember Ngadu ke Polisi, Wajah Dijadikan Profil Akun Michat untuk Open BO

Seperti diberitakan, penyidik Polda Jatim menetapkan Sekda Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan papan reklame, senilai Rp 2 miliar.  Kasus yang ditengarai menjerat Hadi ini, ketika dirinya menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Jember

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved