Berita Nganjuk
Ditangkap Polisi, Pemuda di Nganjuk Bacok Pemotor Pakai Sabit
Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Nganjuk - AF (21) warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Kunjungi Lumajang, Cagub Jatim Risma Bicara Target Suara
Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sebilah sabit yang digunakan untuk membacok korban.
"Kami telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, AF," katanya, Selasa (5/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan tersangka melakukan penyerangan terhadap korban pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB.
Baca juga: 1,2 Juta Orang Dipredikasi Melintas di Pelabuhan Ketapang saat Nataru, Wamenhub Tinjau Banyuwangi
Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban, MHS (20) melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot. Tersangka berboncengan naik motor bersama temannya.
Tanpa sebab yang jelas, mendadak tersangka marah dengan korban. Tersangka berlagak jagoan, mengayunkan sabit ke arah korban.
"Korban terluka pada tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot. Kami lantas melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus tersangka," paparnya.
Baca juga: Barikade Gus Dur bersama Ratusan Masyarakat Deklarasikan Dukungan Ke Pasangan MUDAH
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Ancaman pidana yang membayangi tersangka paling lama 5 tahun hingga 10 tahun.
"Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)
Miris! Karyawan Koperasi di Nganjuk Disekap dan Dikurung 8 Hari di Ruang Sempit karena Utang |
![]() |
---|
Petugas Rutan Nganjuk Gagalkan Penyelundupan Perkedel Campul Pil Koplo |
![]() |
---|
Petugas Damkar Nganjuk Evakuasi Jari Pegawai yang Tersangkut di Lubang Kunci Pintu Toko |
![]() |
---|
10 Tersangka Curanmor Diringkus Polisi, Sebagian Masih Pelajar |
![]() |
---|
Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon, Diduga Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.