Berita Nganjuk

Ditangkap Polisi, Pemuda di Nganjuk Bacok Pemotor Pakai Sabit

Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Haorrahman
Istimewa
Polres Nganjuk meringkus AF (21) tersangka penganiayaan pakai senjata tajam di jalanan, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Nganjuk - AF (21) warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi. 

Baca juga: Kunjungi Lumajang, Cagub Jatim Risma Bicara Target Suara

Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus di kediamannya. 

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sebilah sabit yang digunakan untuk membacok korban. 

"Kami telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, AF," katanya, Selasa (5/11/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan tersangka melakukan penyerangan terhadap korban pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB. 

Baca juga: 1,2 Juta Orang Dipredikasi Melintas di Pelabuhan Ketapang saat Nataru, Wamenhub Tinjau Banyuwangi

Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban, MHS (20) melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot. Tersangka berboncengan naik motor bersama temannya. 

Tanpa sebab yang jelas, mendadak tersangka marah dengan korban. Tersangka berlagak jagoan, mengayunkan sabit ke arah korban.

"Korban terluka pada tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot. Kami lantas melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus tersangka," paparnya. 

Baca juga: Barikade Gus Dur bersama Ratusan Masyarakat Deklarasikan Dukungan Ke Pasangan MUDAH

Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin. 

Ancaman pidana yang membayangi tersangka paling lama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Danendra Kusuma/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved