Berita Bondowoso

Realisasi Retribusi Parkir Bondowoso Tembus Rp 3 M Tapi Pengendara Masih Bayar ke Jukir

Realisasi terbanyak memang retribusi pajak berlangganan bersama Samsat, yang targetnya sekitar Rp 3 miliar lebih tahun 2023.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Sinca Ari Pangestu
Juru parkir tampak melayani pelanggan parkir di Alun-alun Ki Bagus Asra, Kecamatan Bondowoso. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Realisasi retribusi pajak parkir bermotor di Bondowoso mencapai miliaran rupiah pada tahun 2023 dan 2024.

Data dari Dinas Perhubungan, keseluruhan target PAD dari retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp 4,078 miliar dengan realisasi  Rp 3,867  miliar atau sebesar 94,8 persen.

Baca juga: Sekretaris Bina Marga dan Bina Konstruksi Ditunjuk Jadi Plt Kadis Yang Pensiun

Sementara tahun 2024, target keseluruhan sebesar Rp 4,5 miliar dengan realisasi sampai dengan September sebesar Rp 3,011 miliar atau sebesar 66,91 persen.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bondowoso Deky Handi Prasetyo, menjelaskan, realisasi ini secara terperinci merupakan hasil kalkulasi dari retribusi pajak bermotor berlangganan bersama Samsat dan retribusi parkir tepi jalan.

Realisasi terbanyak memang retribusi pajak berlangganan bersama Samsat, yang targetnya sekitar Rp 3 miliar lebih tahun 2023.

Kendati memang seringkali tak mencapai target 100 persen, karena disebabkan oleh masih banyaknya masyarakat yang tak bayar pajak tahunan.

Adapun pembayaran retribusi parkir berlangganan bersama Samsat ada beberapa kategori. Yakni, kategori roda dua nilainya Rp 30 ribu per tahun, roda empat Rp 55 ribu per tahun, dan roda empat lebih Rp 85 ribu per tahun.

Baca juga: Liga 1 2024 Persija Vs Madura United: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming Indosiar

"Jadi include pada Samsat (saat membayar pajak tahunan, red)," jelasnya dikonfirmasi Tribun Jatim pada Rabu (6/11/2024).

Namun begitu banyak pengguna jalan yang bertanya mengapa masih ada yang membayar parkir pada Jukir di tepi-tepi jalan. Kata pria akrab disapa Deki ini, parkir yang dibayarkan pada Jukir adalah retribusi parkir tepi jalan.

Realisasinya pada tahun 2023 mencapai 200 persen yakni Rp 212,9 juta. Dan tahun 2024 ini hingga September mencapai Rp 129 juta.

"Kalau retribusi parkir tepi jalan itu selalu lebih dari 100 persen dar terget," ungkapnya.

Baca juga: Plafon SDN Karangjati 3 Tiba-Tiba Ambruk, Dispendikbud Pastikan Akan Dibangun Tahun Depan

Deky menjabarkan retribusi parkir tepi jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang platnya non wilayah Bondowoso. Sementara, untuk plat Bondowoso tidak harus membayar karena sudah bayar dalam parkir berlangganan yang di Samsat.

Memang kerap kali masih dijumpai pengguna motor yang membayar parkir pada Jukir. Pihaknya tak bisa melarang pada pembayar, namun dipastikan jukir-jukir tak boleh meminta biaya parkir untuk kendaraan plat Bondowoso.

Ia menyebut, se-kabupaten ada 130 orang jukir yang tersebar di kecamatan kota, di Pasar Wringin, Pasar Maesan, serta Pasar Pujer.

Disebutnya, tidak semua pasar ada jukirnya karena keterbatasan personil. Ada juga kawasan yang masuk pada wilayah dinas lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved