Berita Pasuruan

Sekretaris Bina Marga dan Bina Konstruksi Ditunjuk Jadi Plt Kadis Yang Pensiun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, Cahyo satu dari tiga nama yang diusulkan ke Pj Bupati.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Galih Lintartika
kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Cahyo Fajar, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Pasuruan resmi diberi amanah untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas BMBK.

Cahyo menggantikan Hanung Widya Sasangka yang purna sebagai ASN akhir Oktober kemarin.

Baca juga: Persib Bandung Butuh Ganti Mailson Lima yang Mandul? Bomber Asing Persikabo 1973 Bisa Jadi Solusi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, Cahyo satu dari tiga nama yang diusulkan ke Pj Bupati untuk menjadi Plt.

“Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya pak Pj memutus pak Cahyo yang menjadi Plt Kadis BMBK,” kata Yudha, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Inter Milan Vs Arsenal, Legenda Inggris Sebut Lautaro Martinez Bakal Kesulitan Lawan William Saliba

Disampaikannya, tiga nama yang diusulkan itu sama-sama memiliki kemapuan dan etos kerja yang baik. Namun, pimpinan akhirnya memilih Cahyo untuk jadi Plt.

Menurutnya, pertimbangan kuat yang membuat akhirnya Cahyo ditunjuk sebagai Plt adalah yang bersangkutan menjabat saat sebagai Sekretaris BMBK.

“Minimal yang bersangkutan sudah memahami ritme kerja di BMBK, jadi tidak perlu adaptasi lagi. Kami ingin pemerintah tetap bisa berjalan,” paparnya.

Disampaikan Yudha, yang bersangkutan diharapkan bisa segera langsung bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat.

Baca juga: Chelsea Vs Noah FC, Kesempatan Bagi Enzo Maresca Istirahatkan Pilar Inti Sebelum Lawan Arsenal

Utamanya dalam penyediaan sarana dan prasarana jalan untuk masyarakat agar lebih baik. Serta meningkatkan kualitas jalan - jalan di Kabupaten Pasuruan.

“Tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukkan Pak Cahyo ini, karena untuk jabatan Plt boleh diisi oleh pejabat satu tingkat dibawah Kadis,” urainya.

Sedangkan yang harus sama kepangkatan dan golongan, kata dia, adalah pejabat definitif. Dan itu sedang dalam persiapan Pemkab Pasuruan.

“Bisa jadi nanti penentuan pejabat definitif menunggu bupati baru. Tapi prinsipnya, Pak Pj juga bisa melantik pejabat definitif asal ada izin dari Kemendagri,” terangnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved