Pilkada Pasuruan 2024
Tim Pasangan MUDAH Protes KPU, Ada Desain APK Mencantumkan Nama Presiden
Tim pemenangan pasangan berakronim MUDAH di Pilkada Pasuruan protes pada KPU setempat karena APK yang difasilitasinya ada nama Prabowo
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Tim pasangan nomor urut 01 Gus Mujib - Ning Wardah (MUDAH) meminta KPU Kabupaten Pasuruan menarik alat peraga kampanye (APK) pasangan lain yang sudah tersebar dan terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan.
Dorongan itu dilakukan karena desain sejumlah APK yang sudah terpasang itu mencantumkan nama Prabowo di dalamnya. Sedangkan, Prabowo adalah Presiden Repubik Indonesia yang tentu tidak etis dibawa dalam kampanye.
Ketua Tim Hukum Pasangan MUDAH Maulana Sholehodin menyesalkan sikap KPU yang dianggap kurang etis dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku baik di PKPU Nomor 13 tahun 2024, atau PKPU No. 23 Tahun 2018.
“Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon dan tim kampanye dalam APK,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Disampaikannya, dalam PKPU sekalipun tidak disebutkan jelas, salah satu aturan menyebutkan bahwa kandidat dan timnya dilarang menampilkan tokoh pemerintahan, seperti presiden atau pejabat pemerintah aktif lainnya dalam APK.
Baik itu berupa gambar maupun penggunaan nama. Hal ini untuk menjaga netralitas pejabat negara dan mencegah persepsi bahwa pejabat pemerintah mendukung atau terlibat dalam kampanye .
“Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tetap independen dan bebas dari keterlibatan figur-figur yang dapat memberikan pengaruh tidak langsung terhadap pemilih,” sambungnya.
Yang menjadi pertanyaannya, kenapa KPU Kabupaten Pasuruan justru memfasilitasi penggunaan APK dengan nama Prabowo yang dicantumkan di dalamnya. Seharusnya, KPU lebih tahu soal aturan dan larangan ini.
Baca juga: Deklarasi Dukungan N1 Gempol untuk Gus Mujib-Ning Wardah di Pilkada Pasuruan
Sedangkan di PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan jelas spanduk atau banner kampanye untuk pasangan calon tidak diperbolehkan mencantumkan gambar atau nama presiden.
Atau tokoh publik yang tidak tergabung secara resmi dalam tim kampanye. Hal ini diatur dalam pasal 33 ayat (2), disebutkan bahwa materi kampanye yang dibuat oleh pasangan calon hanya boleh memuat gambar atau foto pasangan calon dan pengurus partai politik yang disahkan sebagai tim kampanye resmi.
Gambar atau nama presiden yang tidak secara resmi terlibat dalam tim kampanye pasangan calon tersebut tidak boleh dicantumkan, karena dapat dianggap sebagai upaya menggiring persepsi atau mendapat keuntungan elektoral dari tokoh nasional.
“Jadi, mencantumkan gambar atau nama presiden dalam spanduk atau banner pasangan calon melanggar aturan kampanye yang ditetapkan oleh KPU, kecuali jika presiden dinyatakan sebagai bagian dari tim kampanye resmi pasangan calon yang bersangkutan,” tuturnya.
Dan, kata Maulana, jika Presiden masuk bagian tim kampanye salah satu kandidat pasangan calon, yang bersangkutan harus ijin cuti dari jabatannya sebagai presiden. Karena sekali lagi, Presiden itu kepala negara, dan dia milik semua rakyat bukan paslon.
“Kami minta KPU untuk segera mengevaluasi hal ini. Kalau perlu APK yang sudah disebar dan dipasang ditarik, lantas direvisi. Jangan sampai, kami mempertimbangkan langkah hukum lain untuk menyikapi hal ini,” tegasnya.
Muhamad Rois, Komisioner KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, desain APK yang disebar dan dipasangan difasilitasi KPU itu dari masing - masing pasangan calon. Mereka mengajukan desainnya.
Baca juga: Tri Rismarini berjuang untuk Nasib Buruh Garmen PT Tjiwulan Putra Mandiri yang Terancam PHK Masal
Pilkada Pasuruan
KPU Kabupaten Pasuruan
Gus Mujib
Rusdi Sutejo
Pasuruan
alat peraga kampanye
TribunJatimTimur.com
Prabowo
KPU Tetapkan Pasangan Mas Rusdi-Gus Shobih Pemenang Pilkada Pasuruan 2024 |
![]() |
---|
Warga Masangan Gelar Tasyakuran Setelah Pasangan Rusdi - Gus Shobih Unggul di Pilkada Pasuruan |
![]() |
---|
Begini Cara Masyarakat Meriahkan Keunggulan Rusdi - Shobih di Pilkada Pasuruan 2024 |
![]() |
---|
Raih Suara 62,58 Persen Versi Quick Count, Pasangan Rubih Tumbangkan Mudah |
![]() |
---|
755 WBP Lapas Pasuruan Menyalurkan Hak Politiknya di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.