Berita Banyuwangi
Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Ini Data Diskopumdag Banyuwangi
Hingga saat ini, Diskopumdag Banyuwangi mengaku belum mendapat informasi detail ihwal program penghapusan utang tersebut.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Presiden Prabowo akan menghapus utang para pelaku UMKM melalui PP 47/2024 yang baru saja diteken. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal kebijakan pemerintah pusat ini.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan, setiap program dari pemerintah pusat akan diturunkan dalam bentuk aturan-aturan teknis kepada pemerintah daerah.
Hingga saat ini, Diskopumdag Banyuwangi mengaku belum mendapat informasi detail ihwal program penghapusan utang tersebut. Apabila telah mendapat aturan teknis, dinas akan menjadikannya sebagai pedoman.
"Terkait hal ini, akan kami koordinasikan dulu. Program pusat tersebut kalau dilaksanakan, pemda akan mendapatkan aturan-aturan teknisnya. Kami akan mempedomani aturan-aturan terkait hal tersebut," kata Nanin, Jumat (8/11/2024).
Diskopumdag Banyuwangi, lanjut Nanin, belum dapat bergerak untuk menghimpun data terkait aturan penghapusan kredit macet untuk UMKM. Sebab, aturan turunan yang ia maksud masih belum disampaikan ke pemerintah daerah.
Nanin menjelaskan, jumlah UMKM di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebanyak 296.706. Jumlah itu spesifiknya merupakan pelaku UMKM aktif.
"Karena pelaku usaha yang kategori ultra mikro dan mikro selalu berubah atau naik turun," lanjutnya.
Sementara soal jumlah UMKM yang memiliki kredit macet di perbankan sekaligus nomonal jumlah utangnya, Nanin mengaku belum memiliki data riilnya.
"Diskopumdag belum mempunyai data-data umkm yang mempunyai tagihan kredit. Hal ini terkait juga dengan kode etik lembaga keuangan juga," ujar dia.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani PP 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)
| TNI AL Bareng Petani di Banyuwangi Target Tanam Kedelai di Lahan 60 Hektare |
|
|---|
| Kemenlu Ajak Mitra Strategis Internasional Perkuat Ekosistem Kreatif Banyuwangi |
|
|---|
| Saat Bupati Bertetangga, Ipuk dan Rio Bertemu di Pasir Putih Situbondo |
|
|---|
| Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam 38 Hari, 25 Tersangka Ditangkap |
|
|---|
| Dua Remaja Tersesat di Air Terjun Lider, Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Ilustrasi-kegiatan-UMKM-di-Banyuwangi-yang-ramai-diserbu-pengunjung.jpg)