Berita Situbondo

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Situbondo Edukasi Siswa tentang Pemakaian Sepeda Listrik

Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh masyarakat dan aksi balapan liar, menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Resor Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Anggota Satlantas Polres Situbondo saat memberikan edukasi kepada para siswa SMAN 2 Situbondo tentang pemakaian sepeda listrik 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh masyarakat dan aksi balapan liar, menjadi perhatian serius pihak Kepolisian Resor Situbondo.

Untuk mengantisipasi hal tersebut,  pihak Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo mendatangi sekolah untuk mengedukasi para siswa tentang bahaya sepeda listrik dan balapan liar di jalan raya.

Kali ini kegiatan Police Goes to School dilaksanakan di MAN 2 Situbondo, Jalan Argopuro Situbondo. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Rudi wicahyono, bersama anggota Satlantas.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, para personel Satlantas Polres Jember memberikan sosialsasi tentang bahaya balap liar dan edukasi keselamatan berkendara terutama dalam penggunaan sepeda listrik yang menjadi tren masyarakat saat ini.

Kasatlantas AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan penggunaan sepeda listrik khususnya di Kabupaten Situbondo,  sudah semakin banyak yang menggunakan.  Termasuk para pelajar sekolah dan sering mengendarainya ke sekolah dengan tidak menggunakan helm.

Menurutnya, untuk penggunaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik memang ada aturan tersendiri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan nenggunakan penggerak motor listrik.

Baca juga: 31 Persen Belanja Pegawai di APBD 2025 Jember, Pengamat : Tidak Patuhi Prinsip Tata Kelola Keuangan

“Sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, untuk sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu bukan digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Dikatakan,  sebenarnya penggunaan sepeda listrik ini dilarang digunakan di jalan raya, namun saat ini pihak kepolisian lebih pada edukasi dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait aturannya.

“Sebenarnya, pilihannya ada pada orang tua sendiri. Apakah memilih anaknya aman dan terselamatkan dengan melarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum atau membiarkannya dengan segala risikonya,” jelasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved