Rabu, 29 April 2026

Pilkada Situbondo 2024

Debat Ketiga Pilkada Situbondo Gagal Digelar, Ini Reaksi Tim Hukum Paslon Rio - Ulfi

Debat ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo, gagal digelar dan memantik reaksi tm hukum salah satu pasangan calon kepala daerah

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Tim hukum Paslon Cabup dan Cawabup Situbondo, Rio - Ulfi saat rilis tentang digagalkannya debat ketiga Pilkada Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Debat ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Situbondo, gagal digelar, Jumat (23/11/2024).

Gagalnya debat terakhir itu diduga karena dua pasangan calon kepala daerah melanggar ketentuan yang telah disepakati, yakni membawa massa pendukung ke lokasi arena debat paslon.

Akibat tidak diselenggarakanya debat tersebut, menimbulkan reaksi dari tim kuasa hukum pasangan cabup dan cawabup nomor urut 01, Yusuf Rio Wahyu Prayoga dan Ulfiah.

Ketua tim hukum paslon nomor urut 01, Eko Kintoko mengatakan, gagalnya debat ketiga sebagai bentuk pengebirian demokrasi tahapan Pilkada.

"Saya melibat kecenderungan KPU dari awal, seperti penundaan debat dan perubahan materi debat yang mengarah meniadakan debat," ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Mantan komisioner KPU ini menegaskan, peniadakan debat ini jelas jelas melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 19 ayat 6 dan keputusan KPU.

Lebih lanjut, pihaknya  akan mengambil langkah hukum sebagai hak konstitusi. Eko juga menegaskan, bahwa tuduhan pengerahan massa di lokasi debat tidak benar.

Oleh karena itu, sambungnya, dirinya memimta aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut, karena mereka telah menyebabkan terganggunya proses demokrasi Pilkada di Kabupaten Situbondo.

Menurutnya, paslon nomor urut 01 tidak ada niat membawa massa, karena menaati kesepakatan yang telah dibuat KPU.

"Orang orang itu sudah jelas bukan pendukung  kami," tukasnya.

Baca juga: Ribuan Orang Padati Kampanye Akbar Paslon Bambang - Gus Baqir di Alun-alun Bondowoso

Dikonfirmasi terpisah,  Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Hadi Priyanto mengatakan debat bukan digagalkan, akan tetapi sudah dianggap selesai dilaksanakan, karena surat KPU yang diberikan ada aturan main yang harus dipatuhi oleh calon dengan tidak membawa massa.

"Apabila salah satu calon tidak boleh melakukan debat. Sebab jka dua duanya membawa massa dianggap dilaksanakan," kata Hadi saat dihubungi via telepon.

Sementara itu, Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi dengan berbagai pihak untuk menghindari hal yang tidak diingankan.

Pertimbangannya, kata Hadi,  karena kedua pasangan calon sama-sama  membawa massa pendukung.

"Maka dengan bulat dan sesuai tata tertib yang disampaikan kepada seluruh pasangan calon, komisioner KPU menyampaikan ini tidak dapat dilanjutkan," kata Hadi.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved