Berita Jember

Polisi Periksa Mantan Ketua Partai Demokrat Jember Sebagai Saksi dalam Dugaan Pemalsuan Tandatangan

Ia menjalani pemeriksaan tersebut di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember sejak pukul 12.00 WIB.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Tri Sandi Apriana, saat keluar dari ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Keluhkan Berbagai Akses Layanan Dasar, Masyarakat Singosari Titip Aspirasi ke Puguh Wiji Pamungkas

Menantu Bupati Jember Hendy Siswanto tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, atas dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan Sekretaris DPC Partai Demokrat Jember.

Ia menjalani pemeriksaan tersebut di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember sejak pukul 12.00 WIB.

Kemudian, Tri Sandi bersama tim kuasa hukumnya baru keluar ruangan ini sekira pukul 17.30 WIB.

Ali Safit Tarmizi, Kuasa Hukum Tri Sandi Apriana, mengatakan kedatangannya di kantor polisi untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor.

"Atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Ini pemanggilan yang pertama, sebagai saksi," ujarnya.

Baca juga: Pj Bupati Lumajang Dorong Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Selama enam jam menjalani pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik mencecar Tri Sandi Apriana itu dengan 37 pertanyaan seputar laporan itu.

"Seputar pemalsuan tanda tangan, dan tidak tahu memang karena laporan ini tidak jelas. Dokumen apa yang dipalsukan karena sifatnya umum dan tidak spesifik," kata Safit.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, laporan ini masih tahap penyelidikan. Sehingga pemeriksaan terhadap terlapor bagian dari proses pengumulan bahan dan keterangan.

"Sementara kami masih kumpulan bukti-bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi ke mana arahnya. Karena dokumen sendiri kan banyak jenisnya, tetapi rincinya adalah pemalsuan tanda tangan beberapa kegiatan," tanggapnya.

Baca juga: Bacokan Berdarah Telan Korban di Lumajang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Lahan Tebu

Abid mengungkapkan, penyidik mengeluarkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor untuk pemeriksaan. Sebab pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir.

"Terlapor ini menjadi saksi. Karena yang bersangkutan saat itu sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Itu kami ketahui berdasarkan keterangan saksi lain," ulasnya.

Dia mengungkapkan total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, sebanyak lima orang. termasuk terlapor pemalsuan tanda tangan kegiatan partai politik.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved