Berita Jember

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Jember Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Polisi menjemput paksa Kades Tanggul Wetan karena tersangka dugaan korupsi itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kades Tanggul Wetan Suwandi terduga korupsi digelandang polisi di Mapolres Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Suwandi (S) Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul, sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan hal tersebut dilakukan, karena kades ini dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga kami melakukan upaya paksa, untuk penjemputan, penangkapan dan tadi malam juga dilakukan penahan terhadap tersangka," ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, surat perintah penahanan pada Suwandi, Selasa (25/11/2024) telah dikirimkan kepada keluarga sang kades, juga penasehat hukumnya.

Bayu mengatakan, kades ini diduga melakukan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi, dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca juga: Di Botolinggo Bondowoso Petugas Antar Logistik Pilkada dengan Cara Dipikul dan Jalan Kaki

"Rangkaian proses pengungkapan kasus ini cukup panjang sejak September 2024. Hasil audit Inspektorat Pemkab Jember, BPK dan BPKP kami menemukan kerugian negera hampir Rp 480 juta," imbuhnya.

Dia mengatakan, penetapan kades ini sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Tetapi dia selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved