Berita Jember

Polisi Menahan Kades Tanggul Wetan Jember Dugaan Korupsi APBDes, Tersangka Dijemput Paksa

Jajaran Satreskrim Polres Jember menahan Suwandi (70), Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, atas dugaan korupsi belanja desa

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kades Tanggul Wetan Suwandi terduga korupsi digelandang polisi di Mapolres Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Penyidik Satreskrim Polres Jember menahan Suwandi (70), Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, atas dugaan korupsi belanja desa.

Polisi harus menjemput paksa petinggi desa tersebut, menggunakan menggunakan mobil Tipikor Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Senin (25/11/2024) malam.

Penjemputan paksa tersebut dipimpin langsung Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Eko Hari Purwanto.

Kades Tanggul Wetan Suwandi tiba di Mapolres Jember sekitar Pukul 19.30 WIB. Kemudian dua penyidik membawa terduga pelaku di ruang penyidikan Unit Pidana Khusus.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim.

"Atas dugaan korupsi belanja desa, sejak tahun 2022 hingga 2023, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) maupun Dana Desa" ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, Suwandi diduga mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022 dan 2023 dengan mengadakan proyek fiktif. Dugaan kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 480 juta.

"Beberapa pekerjaan yang harusnya dikerjakan, seperti pekerjaan (rehab) balai desa, pembenahan jalan dan saluran irigasi. Setelah kami cek, pekerjaaan tersebut ternyata tidak ada pekerjaan dari 2022 hingga 2024," kata Abid.

Abid mengungkapkan, ada 27 saksi yang telah diperiksa selama penyidikan kasus korupsi ini, termasuk tiga orang saksi ahli.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Tetapi kami saat ini masih berproses pendalaman," ucapnya.

Beberapa barang bukti yang digunakan dalam perkara ini, kata Abid, meliputi dokumen keuangan Pemerintah Desa Tanggul Wetan.

"Seperti Perdes, SPJ dan beberapa dokumen lainnya sebagai barang bukti," paparnya.

Baca juga: Polisi Temukan Bunker Isi Sabu 1 Kilogram dan Uang Tunai Rp 230 Juta saat Gerebek Rumah di Surabaya

Abid mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 junco pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka sendiri dalam kondisi sehat setelah kami periksakan di RSD dr Soebandi Jember," ucapnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved