Berita Bondowoso

Puluhan Hektar Lahan Warga Gentong Bondowoso Berubah Nama Tanpa Diketahui Pemiliknya

Sekitar 42 hektar lahan masyarakat di Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, telah berubah nama tanpa diketahui pemiliknya

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Sejumlah warga yang tanahnya telah berubah nama, saat melakukan audiemsi dengan DLH Jatim di Balai Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Sekitar 42 hektar lahan masyarakat di Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, telah berubah nama tanpa diketahui pemiliknya sejak sekitar 2017.

Masyarakat baru mengetahui lahan-lahannya ini telah berubah nama saat akan mensertifikasi tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Belakangan diketahui lahan-lahan tersebut menjadi tukar guling atau pengganti lahan Perhutani yang digunakan oleh DLH Pemprov Jatim untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) di Kabupaten Mujokerto. Sementara, masyarakat tak pernah mendapatkan sosialisasi tentang tukar guling ini.

Sebagaimana pengakuan warga, Rusniadi (35) warga Desa Gentong, yang mengatakan, ini kasus lama tahun 2017, yang terbongkar saat tanah warga akan dipasangi patok masyarakat. Kemudian, saat ini kembali mencuat. 

"Sampai di sana, kami nanya, ternyata tanah saya sudah atas nama orang lain. Artinya sudah terjual dan atas nama H Fadil. Kami cek dua bulan yang lalu karena saya tidak pernah merasa menjual,” ungkapnya.

Senada disampaikan oleh, Ibu Salim warga Desa Gentong, tanah orang tuanya ternyata sudah bukan miliknya. Permasalahan itu diketahui saat mendaftarkan PTSL ke desa.

“Tanah saya 1,10 hektare yang ditanami jagung diketahui bukan milik saya, setelah ada program PTSL,” tandasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim, pada Senin (25/11/2024) kemarin masih melakukan pendataan kepada warga Desa Gentong yang merasa dirugikan atas jual beli tanah untuk tukar guling dengan Perhutani.

Baca juga: Polisi Menahan Kades Tanggul Wetan Jember Dugaan Korupsi APBDes, Tersangka Dijemput Paksa

“Kami masih melakukan pendataan,” kata Elmi, salah satu perwakilan DLH Pemprov Jatim saat dikonfirmasi di sela-sela proses pendataan di Balai Desa Gentong. 

Camat Taman Krocok, Edy Mulyono  mengatakan, permasalahan tanah ini diketahui saat warga mengajukan PTSL warga dan ditolak oleh Badan pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso. Karena disebut telah masuk zona kuning.

“Kalau masuk zona kuning, berarti tanah ini sudah masuk dalam transaksi jual beli atau tukar guling. Baik dengan DLH Pemprov Jatim, Pemkab Malang, dan Nganjuk,” ungkapnya.

Adapun permasalahannya ada warga yang menjual, tapi tidak menerima uang. Kemudian, ada warga yang tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tanahnya sudah pindah tangan. Lalu ada yang menjual, tetapi hanya diberi DP saja.

Sementara itu, disebut proses pembelian sekira tahun 2017 lalu, DLH Jatim ternyata mempercayakan pembelian tanah di Desa Gentong kepada pihak ketiga.

“DLH ini sistem pembayarannya lewat tim pihak ketiga. DLH Jatim terlalu percaya, uangnya diberikan kepada pihak tim,” ujar Camat.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Camat Taman Krocok akan mendampingi warga sampai permasalahan tersebut benar-benar klir dan masyarakat tidak dirugikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved