APBD Kabupaten Pasuruan

APBD Kabupaten Pasuruan Disahkan, Rp 4,3 Triliun Diproyeksikan Belanja Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 akhirnya disahkan oleh DPRD dan Pj Bupati Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pengesahan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 di DPRD Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/11/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 akhirnya disahkan oleh DPRD dan Pj Bupati Pasuruan, Sabtu (30/11/2024) siang.

Meski sempat beberapa kali silang pendapat antara tim anggaran dan badan anggaran dalam penentuan prioritas belanja, tapi kini kedua pihak sudah menemukan jalan tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyebut, anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,9 triliun. 

Sementara anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 4,3 triliun, atau defisit anggaran senilai Rp 369,72 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. 

Baca juga: 90 Sekolah di Bondowoso Tak Miliki Kepala Sekolah, Pemkab Cari Solusi

Pj Bupati Pasuruan Nurkholis mengatakan, APBD yang disepakati dan disahkan akan menjadi acuan bagi OPD dalam bekerja di tahun depan.

“Harapannya anggaran yang disepakati ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya oleh OPD untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan,” tutupnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved