Berita Pasuruan
Desa Randupitu Pasuruan Kembali Sertifikat Halal Gratis UMKM Gelombang III
Desa Randupitu Pasuruan kembali menggelar sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM, dorong daya saing dan pastikan jaminan kehalalan UMKM.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Desa Randupitu menggelar sertifikat halal gratis untuk UMKM.
- Program ini merupakan bagian dari Program SEHATI 2025 kerja sama Pemdes, KUA Sukorejo, dan BPJPH.
- Pendampingan dilakukan dari bahan baku hingga legalitas usaha.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali menggelar sertifikasi halal gratis UMKM gelombang III. Penyerahan sertifikat sekaligus pendampingan pendaftaran produk halal berlangsung di Balai Desa Randupitu, Sabtu (8/11/2025).
Sebelumnya Randupitu telah memfasilitasi 100 pelaku UMKM memperoleh sertifikat halal pada dua gelombang. Kini Pemdes kembali menyerahkan lebih dari 40 sertifikat halal pada gelombang III Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025.
SEHATI merupakan program kerja sama antara Pemdes Randupitu, KUA Sukorejo, dan tim pendamping Proses Produk Halal (PPH) HCCM, yang menjadi mitra resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Baca juga: Desa Randupitu Pasuruan Masuk 10 Besar Jatim Award 2025 Kategori Desa Bersinar
Gratis bagi UMKM
Kepala Desa Randupitu, M Fuad, mengatakan sertifikasi halal untuk membantu UMKM meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar.
“Bagi kami, membantu UMKM tidak cukup hanya dengan pelatihan. Sertifikasi halal ini bagian memastikan produk yang dijual warga benar-benar terjamin halalnya,” ujarnya.
Fuad mengatakan seluruh proses sertifikasi halal di Randupitu dilakukan gratis. Pemdes sebagai fasilitator, sementara seluruh pembiayaan berasal dari program nasional SEHATI yang diinisiasi BPJPH Kemenag.
“Tidak dipungut biaya. Murni program pemerintah untuk UMKM. Tugas kami memastikan semua pelaku usaha di Randupitu punya kesempatan yang sama,” tegasnya.
Baca juga: Pemdes Randupitu Pasuruan Gelar Ikrar Wakaf Massal, 46 Bidang Tanah Mulai Dilegalisasi
Menurut Fuad, kebutuhan sertifikat halal penting, terutama bagi UMKM yang ingin memperluas pasar ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, hingga toko modern.
“Mungkin sekarang belum terasa manfaatnya, tapi ke depan semua produk makanan dan minuman wajib punya sertifikat halal. Karena itu kami dorong warga agar mendaftar selagi masih difasilitasi gratis,” katanya.
Fuad mengakui masih ada pelaku UMKM yang belum terakomodasi karena keterbatasan kuota program. Pemdes Randupitu akan memperjuangkan tambahan kuota.
“Kami ingin semua pelaku UMKM di Randupitu naik kelas dan siap bersaing dengan produk halal bersertifikat,” tandasnya.
Baca juga: Pemdes Randupitu Pasuruan Fasilitasi 100 Pelaku UMKM Mendapat Sertifikat Halal
Isnaini, tim pendamping PPH HCCM dan penyuluh di Desa Randupitu, mengatakan pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga dokumentasi legalitas usaha.
“Kami dampingi dari awal sampai sertifikat keluar. Jadi pelaku UMKM tidak perlu bingung urusannya seperti apa. Kami pastikan semuanya sesuai standar halal,” tuturnya.
Mayoritas peserta gelombang III berasal dari pelaku usaha makanan dan minuman rumahan, seperti penjual jajanan sekolah, pedagang rujak, hingga produsen minuman kemasan lokal.
(TribunJatimTimur.com)
| Perjuangan Cari Keadilan Temui Jalan Buntu, Advokat di Pasuruan Keluhkan Ketidakprofesionalan Polisi |
|
|---|
| KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,3 Miliar pada Pemkab Pasuruan |
|
|---|
| Dugaan Uang Pelicin, Warga Kecewa Panitia Seleksi Perangkat Desa Kejapanan Tak Hadir Audiensi |
|
|---|
| DPRD Pasuruan Dorong Pengungkapan Pabrik Rokok Ilegal Dibina jadi Industri Legal |
|
|---|
| Audiensi dengan Umat Hindu, DPRD Pasuruan Siap Perjuangkan Aspirasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/SERTIFIKASI-GRATIS-Pemdes-Randupitu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.