Berita Pasuruan

Ditengarai Cemari Lingkungan, Warga Demo Perusahaan Modal Asing di Pasuruan

Ratusan emak-emak dan warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meluruk PT Sorini Agro Asia Corporindo

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Gempol, Kabupaten Pasuruan saat demo pencemaran lingkungan oleh perusahaan setempat, Senin (2/12/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Ratusan emak-emak dan warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meluruk PT Sorini Agro Asia Corporindo, Senin (2/12/2024). Ini adalah puncak kekecawaan warga Kedamean yang keluh kesahnya terkait dugaan pencemaran udara tidak mendapat tanggapan dan solusi dari perusahaan.

Mereka datang membawa ratusan poster yang dibentang di depan salah satu perusahaan yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut. Poster itu berisikan kritikan dan kecaman warga. 

Mereka menuntut ganti rugi dan relokasi rumah yang dianggap sudah tidak layak untuk dihuni karena pencemaran lingkungan, dan udara.

“Rumah kami hanya berjarak beberapa meter dari pabrik. Setiap hari kami harus berhadapan dengan debu yang menumpuk di rumah,” kata Kholili, salah satu warga.

Dia mengatakan, suara bising mesin produksi, bau menyengat dari limbah juga membuat warga tidak nyaman. Maka, ia meminta perusahaan membeli rumah warga.

Rochmat Wijaya perwakilan warga lainnya juga menyebut, perusahaan meremehkan keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga selama ini. “Akhirnya warga mengambil langkah mengadukan pencemaran ini dengan membawa surat dan bukti pencemaran ke pihak terkait,” terangnya.

Baca juga: Otak Pengeroyokan Polisi di Jember, Anggota PSHT Divonis Penjara 3,5 Tahun

Sementara itu, Gilang, perwakilan perusahaan mengatakan, tuntutan warga tentang relokasi rumah akan disampaikan karena saat ini pihaknya belum bisa menyikapi. Dia menilai lahan yang ditempati warga ini berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Maka, perlu pertimbangan matang dan lebih lanjut terkait hal ini.

“Soal permintaan warga tentang ganti rugi dan lainya selama mereka tercemar, pihak perusahaan siap membahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan juga mengirim surat ke Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur. Surat itu berisikan rekomendasi dugaan pencemaran udara yang disebabkan oleh PT Sorini Agro Asia Corporindo, Desa Kepulungan.

Dalam surat itu disebutkan fakta bahwa memang ada indikasi pencemaran, khususnya terkait kebisingan operasional mesin perusahaan. Dari uji lab, hasilnya di atas atau melebihi baku mutu.

Hasil pertama, kebisingan itu mencapai 63.3 dBA untuk LS atau Equivalent Continous Level selama siang hari. Dan LM atau Equivalent Continous Noise Level selama malam hari 63.2 dBA. Sehingga LSM atau Equivalent Continous Noise Level siang dan malam hari 65.6 dBA.

Padahal, ambang batas normal tingkat kebisingan itu hanya di angka 55 dBA. Hasil kedua, kebisingan itu mencapai 59.3 dBA untuk LS atau Equivalent Continous Noise Level siang.

Baca juga: Dua Kapal yang Terbakar di Pelabuhan Perikanan Masami Banyuwangi Sudah 8 Bulan Tak Berlayar

Dan LM atau Equivalent Continous Noise Level selama malam hari 59.9 dBA. 
Sehingga LSM atau Equivalent Continous Noise Level siang dan malam 62.0 dBA.

Padahal, sekali lagi ambang batas normal tingkat kebisingan itu hanya di angka 55 dBA. Ini hasil uji lab yang dilakukan EnviLab. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved