Berita Lumajang

Polres Lumajang Musnahkan 47.169 Pohon Ganja, 1 Orang Buron Belum Tertangkap

Polres Lumajang memusnahkan barang bukti kasus temuan ladang ganja dan ada 0 ribu lebih pohon ganja dimusnahkan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Polres Lumajang memusnahkan barang bukti kasus temuan ladang ganja. Sebanyak 47.169 lebih pohon ganja beserta daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang memusnahkan barang bukti kasus temuan ladang ganja. Sebanyak 47.169 lebih pohon ganja beserta daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan digelar di kawasan Air Weapon Range (AWR) Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jumat (6/12/2024).

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan ganja tersebut didapat dari operasi tumpas narkoba di kawasan pegunungan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

"Alhamdulillah kali ini kami memusnahkan sekitar 40 ribu lebih pohon ganja," terang Rofik ketika dikonfirmasi.

Rofik menambahkan, selain ganja, pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan berat 0,619 gram.

Kata Rofik, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 kasus dengan 14 tersangka. Terdapat 1 orang buron pada kasus ganja yang sedang didalami kepolisian.

Baca juga: Mengaku Lemah Syahwat Ke Istri, Bapak Perkosa Anak Tiri di Banyuwangi

"Kami menemukan 62 titik lahan yang ditanami ganja. Pada kasus narkoba secara keseluruhan ada 14 orang menjadi tersangka, 5 orang sebagai penanam ganja, lalu 1 orang masih dalam pencarian. Kami akan melakukan pengembangan terkait ladang ganja beberapa waktu lalu," beber Rofik.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved