Berita Jember

Terjerat Pinjaman Online, Karyawan BRI Jember Korupsi Uang Setoran Nasabah Hingga Rp 250 Juta 

Kejaksaan Negeri Jember menetapkan karyawan Bank BRI bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Tersangka (rompi merah muda) korupsi uang setoran nasabah kredit BRI dibawa di Lapas Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan karyawan Bank BRI bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.

Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.

"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.

Cara yang dipakai tersangka IDP adalah menampung uang setoran kredit nasabah perbankan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun uang cicilan kredit itu tidak disetorkan ke Bank BRI.

Baca juga: Banyuwangi Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Puncak Musim Penghujan

Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah ini dipakainya untuk kepentingan pribadi.

"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.

Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junco pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Ichwan menegaskan kasus korupsi ini sebelumnya telah ditangan oleh internal perbankan. Setelah itu dilaporkan ke Kajari Jember.

Baca juga: Eks Kadis BSBK Bondowoso, Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Dituntut 2 Tahun

"Sehingga seluruh data yang digunakan sangat valid. Makanya penanganan perkara ini tergolong sangat cepat karena datanya lengkap," imbuhnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved