UMK Banyuwangi 2025

Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,81 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 diusulkan naik 6,5 persen dari Tahun 2024, atau berada di kisaran Rp 2,8 juta

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Pembahasan pengusulan UMK Banyuwangi 2025 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 diusulkan naik 6,5 persen. Besaran tersebut disesuaikan dengan persentase kenaikan upah minimum yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Parindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, usulan kenaikan UMK Banyuwangi telah dibahas bersama Dewan Pengupahan setempat.

Perwakilan pemerintah kabupaten, pengusaha, buruh, dan pakar telah bertemu untuk membahas besaran nilai UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada pekan lalu.

Pada 2024, UMK Banyuwangi berada di angka Rp 2.638.638. Jika naik 6,5 persen, artinya UMK Banyuwangi tahun mendatang diusulkan naik sebesar Rp 2.810.138.

Rusdi mengatakan, usulan kenaikan 6,5 persen telah disepakati oleh para anggota dewan pakar. Termasuk kalangan pengusaha dan buruh. Baik pengusaha maupun buruh, kata dia, tak ada yang menolak dengan besaran usulan upah minimum yang telah ditentukan.

Baca juga: Ratusan Warga Terdampak Banjir Ponorogo Diungsikan, Terpusat di Pendapa Pemkab

Usulan tersebut juga telah dikirim ke Pemprov Jatim untuk ditindaklanjuti. Nilai akhir besaran kenaikan UMK akan ditetapkan oleh Pemprov dalam beberapa waktu mendatang. Meski diusulkan naik 6.5 persen, besaran nilai UMK 2025 Banyuwangi bisa berubah sesuai keputusan Pemprov.

"Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi," lanjutnya.

Jika telah ditetapkan, pengusaha wajib membayar pegawai dengan upah minimum sesuai UMK mulai Januari 2025. Rusdi menyebut, tak ada aturan penangguhan pelaksanaan UMK bagi perusahaan seperti beberapa tahun lalu.

"Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK, mereka harus mengkomunikasikannya dengan para pekerja. Dan harus dengan laporan keuangan untuk menunjukkan bahwa mereka memang tak mampu membayar sesuai UMK," terang dia. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved