Berita Banyuwangi
Usai Menangi Gugatatan di PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan MK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi berfokus menghadapi persidangan gugatan pemilihan bupati-wakil bupati 2024 di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi berfokus menghadapi persidangan gugatan pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan disampaikan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Banyuwangi nomor urut 02 Ali Makki Zaini - Ali Ruchi.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Edi Saiful Anwar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal terkait gugatan tersebut. Meskipun, proses persidangan dalam gugatan masih lama.
Persiapan itu salah satunya mengumpulkan berbagai berkas sebagai bukti dalam persidangan.
"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," terang Edi, Senin (16/12).
Ia menjelaskan, beban KPU Banyuwangi terkait gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 lebih ringan. Sebab, satu gugatan lainnya yang masuk ke Pengadilan Negeri Banyuwangi telah dimenangi KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.
PN Banyuwangi memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat.
Baca juga: Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Diduga Akibat Terlilit Pinjaman Online
Dalam gugatan itu, KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Paslon bupati-wakil bupati nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani - Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024.
Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk - Muji pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Edi, hakim telah memutus bahwa gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang PN Banyuwangi.
"Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," papar Edi.
Dalam perkara di PN Banyuwangi, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu.
Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang PN Banyuwangi melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
Pada Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Banyuwangi telah mengumumkan hasilnya dalam rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung Selasa (3/12) siang hingga Rabu (4/12) di El Hotel Banyuwangi.
KPU Banyuwangi
Gugatan
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Banyuwangi
Banyuwangi
TribunJatimTimur.com
Komisi Pemilihan Umum
Seting Sound Horeg untuk Karnawal, Teknisi di Banyuwangi Tewas Tersengat Listrik |
![]() |
---|
Nenek di Banyuwangi Ditemukan Meninggal dengan Wajah Bengkak, Polisi Pastikan Bukan karena Kekerasan |
![]() |
---|
Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi |
![]() |
---|
Banyuwangi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Luhut Minta Ipuk Bagikan Pengalaman ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Bupati Ipuk dan Empat Menteri Finalisasi Pilot Project Penyempurnaan Digitalisasi Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.