Berita Lumajang

Bea Cukai Bakal Musnahkan Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang

Kantor Bea Cukai Probolinggo akan memusnahkan sebanyak 7.199 rokok ilegal yang berhasil diamankan dari Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Kantor Bea Cukai Probolinggo dari wilayah Kabupaten Lumajang. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Kantor Bea Cukai Probolinggo akan memusnahkan sebanyak 7.199 rokok ilegal yang berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Lumajang dalam waktu dekat.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono menerangkan, pemusnahan sudah sesuai amanat regulasi yang berlaku.

"Kami dipantau BPK (badan pemeriksa keuangan) dan sebagainya. Begitu ditetapkan sebagai barang milik negara dan karena ilegal gak mungkin ini dilelang. Jadi harus dimusnahkan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Kata Bagus, metode pemusnahan masih menggunakan metode dengan cara dibakar. Namun ia menambahkan, metode tersebut digunakan hanya pada prosesi simbolis.

Dirinya menjamin barang bukti rokok ilegal yang diamankan tak akan dikonsumsi.

"Karena ada isu lingkungan hidup, sehingga pembakarannya hanya simbolis. Barangnya tidak mungkin dijual atau dikonsumsi oleh anggota saya," katanya.

Baca juga: Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Situbondo, Dua Pengendara Terluka

Sementara itu, Data Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang memaparkan, pada tahun 2024 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 7.199 bungkus rokok ilegal berbagai merk.

Ribuan rokok terdiri dari 192 merk itu didapat dari warung kelontong di penjuru Kabupaten Lumajang

Sementara untuk minuman keras berhasil diamankan sebanyak 477 botol berbagai merk.

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan miras ilegal pada tahun 2024 kali ini menembus Rp 121.276.872,-

Lonjakan peredaran rokok ilegal jauh meningkat daripada tahun 2023. Pada 2023 rampasan rokok ilegal hanya 3.700 bungkus rokok ilegal dengan total kerugian negara sebanyak Rp  55.086.652,-

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved