Berita Sidoarjo

Predator Anak Asal Surabaya Diringkus Polisi Sidoarjo 

“Berdasar laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M Taufik
Tersangka pencabulan digelandang Polresta Sidoarjo. 

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya. 

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved