Berita Sidoarjo
Predator Anak Asal Surabaya Diringkus Polisi Sidoarjo
“Berdasar laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M Taufik/TribunJatimTimur.com)
| Sekolah Progresif Bumi Shalawat dalam Transformasi Pesantren |
|
|---|
| Madrasah Progresif Fit & Feast 2K25, Sensasi Lari di Hamparan Sawah dan Pelestarian Kuliner |
|
|---|
| Mandiri Peduli Sekolah Dukung Pendidikan Nasional, Lakukan Renovasi di SDN Wonocolo 4 Taman |
|
|---|
| Sevi, Driver Ojek Online yang Tewas dalam Kardus Dimakamkan di Sidoarjo |
|
|---|
| Peringatan Kudatuli Ribuan Kader PDIP Sidoarjo akan Serentak Nyalakan Lilin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Pelaku-pencabulan-Sidoarjo.jpg)