Berita Surabaya

Staf Acounting Bikin Invoice Palsu Senilai Rp 1,8 Miliar Buat Main Forex

50 invoice fiktif tersebut, terdakwa mengajukan pembayaran kepada bagian keuangan. Padahal kenyataannya barang tidak diterima atau tidak ada.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/istimewa
Dwi Maulanik Oktafiatul, diadili secara video call karena diduga menipu dan menggelapkan dana PT UBS. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Dwi Maulanik Oktafiatul, staf accounting, PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), mengumpulkan dana miliaran rupiah sebagai modal main trading forex. 

Namun belakangan terungkap uang itu berasal diduga dari membuat invoice fiktif di tempatnya bekerja. Kini wanita usia 34 asal Gading Karya itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki mendakwanya dengan perbuatan uang perusahaan. Dia seolah-olah PT UBS ada tagihan dari para supplier. Ada sebanyak 50 invoice fiktif yang dibuat yang totalnya senilai Rp 1 miliar 840 juta.

Baca juga: Grand Livina Tabrak Satu Keluarga Pulang Sekolah di Surabaya, 4 Orang Terluka

Selanjutnya dari 50 invoice fiktif tersebut, terdakwa mengajukan pembayaran kepada bagian keuangan. "Padahal kenyataannya barang tidak diterima atau tidak ada," terang Jaksa Muzakki.

Untuk meyakinkan bagian keuangan, Dwi yang bekerja di PT UBS sejak 2011 itu membuat alur pembayaran seolah-olah secara prosedural. 

Setelah mendapat uang dari bagian keuangan kemudian diserahkan kepada bagian kasir agar dikirim kepada nomor rekening yang dicantumkan di  invoice. 

Baca juga: Akses Tertimbun Longsor, 25 KK di Trenggalek Sempat Terisolir 4 Hari

Di antaranya ada Agung Setya Budi, Taufik Wijaya , dan Gustina Rahayu. Setelah uang terkirim ternyata Agung Setya Budi, Taufik Wijaya , dan Gustina Rahayu diminta mentransfer ke rekening pribadinya.

Perbuatan itu dilakukan pada secara bertahap. Yaitu dimulai pada 07 Februari 2024. Lalu terungkap pada bulan Juli.

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT UBS mengalami kerugian sebesar 1.840.555.468,55," terang amar dakwaan.

Baca juga: UMK Jember 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Apindo Keberatan

Dwi dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 374, tentang penipuan dan Pasal 378, tentang penggelapan. Diketahui, Dwi menghadapi kasus ini dengan didampingi pengacara.
 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved