UMK Jember
UMK Jember 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Apindo Keberatan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025 resmi sebesar 6,5 persen dan baru ditetapkan Pemprov Jawa Timur.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember 2025 resmi sebesar 6,5 persen dan baru ditetapkan Pemprov Jawa Timur.
Keputusan ini membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan.
Ketua Bidang Organisasi dan Humas Apindo Jember Imam mengakui kenaikan upah sebesar itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca juga: Dinilai Gagal, DPRD Situbondo Tolak Bibit Padi BK Disebar Petani Situbondo
"Kenaikan ini sangat berat sekali, kami mengikuti Permen 16 2024. Tapi itu sangat berat sekali bagi kami untuk melaksanakannya," ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya tidak semua pengusaha di Jember mampu melaksanakan UMK itu. Karena kondisi bisnis di Bumi Pandangan sedang tidak bersahabat.
"Tetapi secara lokal, kami ada konsensus dan kesepakatan dengan pihak pekerja," ucap Imam.
Imam juga mengatakan dengan kenaikan UMK itu akan membuat biaya operasional perusahaan membengkak. Sebab banyak terserap pada gaji karyawan.
Baca juga: Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri, Edukasi Kesehatan Reproduksi Kunci Pencegahan
"Selain itu, investor yang mau menaruh modal akan semakin sulit. Bahkan kemungkinan perusahaan akan kesulitan merekrut tenaga baru," tambahnya.
Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruq mengaku menghormati putusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMK Jember sebesar Rp 2,8 juta.
"Kami juga hormati kebijakan Pemerintah untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Tetapi kami bersikukuh agar kenaikan UMK sebesar 10 persen dan telah kami tuangkan dalam berita acara saat pleno dewan pengupahan daerah Jember beberapa waktu lalu," katanya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
UMK Jember 2025 Naik 6,5 Persen, Diusulkan Sebesar Rp 2,8 juta |
![]() |
---|
UMK Jember 2024 Berkurang Rp 3.000 dari Usulan Awal, Serikat Buruh Kecewa |
![]() |
---|
Pengusaha dan Serikat Pekerja Sepakat Usulkan UMK Jember 2024 Naik 4,4 persen atau Rp112.679,14 |
![]() |
---|
Melebihi Usulan, Ketua HIPMI Jember Mengaku Terkejut Besaran UMK Jember Tahun 2023 |
![]() |
---|
Melebihi Jumlah Usulan, UMK Jember Ditetapkan Rp 2.555.662 , SPSI : Ini Adalah Anugrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.