Penyakit Mulut dan Kuku

Kasus PMK pada Sapi Kembali Terjadi di Bondowoso, 3 Bulan Ada 156 Kasus

Tiga bulan terakhir penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bondowoso kembali mencuat, dan ada ratusan ekor sapi terpapar

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
Poster imbauan tentang penyakit mulut dan kuku dari Disnakkan Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Tiga bulan terakhir penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bondowoso kembali mencuat.

Data diterima dari Dinas Peternakan, dan Perikanan (Disnakkan) Bondowoso, ada 156 ekor sapi Terpapar PMK, selama tiga bulan terakhir, yakni bulan Oktober, November, dan Desember 2024. Rinciannya, 98 ekor sakit, 56 ekor sembuh, dan dua ekor mati.

Adapun total populasi sapi di Kabupaten Bondowoso yakni 175.368 ekor. Dari jumlah itu yang telah tervaksin PMK yakni 90.149 ekor atau 62,18 persen.

Menurut Plt Kepala Disnakkan Bondowoso, Hendri Widotono, kasus PMK di Jawa Timur telah mulai kembali muncul di 30 kabupaten. Termasuk Bondowoso, setelah sejak 2022 pertama kali terjadi, dan sempat bisa ditekan melalui vaksinasi.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Bondowoso, drh Cendy Herdiawan, menambahkan,  sejak kasus PMK kembali muncul pihaknya telah memberikan edukasi tentang penularan PMK.

Bahwa penularan bisa terjadi melalui air liur, air susu, feses (kotoran), hingga air kencing.
Melalui media penularan yang bisa terjadi melalui kontak langsung dengan hewan sakit PMK. Kemudian, makanan hewan yang terkontaminasi virus PMK, hingga bisa juga melalui lalu lintas hewan tertular, kendaraan, peralatan, orang dan produk hewan yang terkontaminasi virus PMK.

"Kami juga sampaikan pencegahan dan pengendaliannya. Seperti karantina, tidak menjual hewan yang sakit, dan penting melapor pada kami," jelasnya, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Tebing Setinggi 10 Meter Longsor,  Dinding Rumah Warga di Situbondo Jebol

Ia menyebut langkah pencegahan lain yakni dengan melakukan vaksinasi PMK. Namun memang mulai tahun 2025 ini, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menyediakan alokasi vaksinasi untuk penyakit mulut dan kuku (PMK).

Oleh karena itu, tanggung jawab pelaksanaan vaksinasi akan sepenuhnya beralih ke tangan para peternak sendiri.

"Nah ini menjadi beban juga buat masyarakat peternak. Tetapi karena kebijakan pemerintah seperti itu mau tidak mau harus dilaksanakan," katanya.

Menyikapi hal tersebut, kata Cendy, pihaknya akan menghitung kebutuhan vaksin PMK dan bagaimana teknis pelaksanaannya seperti di kabupaten/kota lain.

"Nggak mungkin peternak punya sapi dua ekor beli vaksin sendiri. Maka patungan lah," lanjutnya.

Ia pun mengharapkan agar para peternak dapat memahami pentingnya langkah pencegahan ini dan mulai merencanakan vaksinasi secara mandiri. Baik dengan membeli vaksin sendiri maupun dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.

"Tujuannya agar ternak mereka tetap terlindungi dari penyakit PMK yang dapat merugikan," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved