Penyakit Mulut dan Kuku

Status Darurat PMK, Kasus Jatim Tembus 18 Ribu dan Sebabkan 980 Ternak Mati

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa penetapan status darurat PMK di Jatim akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SE

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Pemprov Jatim
STATUS DARURAT PMK -  Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono meninjau Pasar Hewan yang ada di Kelurahan Jrebeg Kidul, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (14/1/2025). Meningkatnya jumlah kasus PMK mendorong Pemprov Jatim menetapkan status darurat bencana non alam dan menggencarkan upaya penanganan terutama pengadaan vaksin 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa penetapan status darurat PMK di Jatim akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SE oleh Dinas Peternakan Jatim untuk disebar ke pemerintah daerah kabupaten kota. 

SE ini akan menjadi landasan seluruh Pemda di Jatim melakukan penanganan simultan demi menurunkan angka kasus PMK dan menyembuhkan hewan yang terjangkit PMK

“Dinas Peternakan Provinsi Jatim sedang menyiapkan untuk penerbitan SE ke Pemkab/Pemkot di Jatim. Supaya pemberian obat dan juga vaksinasi bisa segera digencarkan,” kata Pj Gubernur Adhy di Grahadi, Kamis (30/1/2025). 

Lebih lanjut Adhy juga menegaskan bahwa penanganan secara bersama-sama sangat penting untuk dilakukan agar kasus bisa menurun dan hewan ternak di Jatim segera kembali sehat. Berdasarkan data kasus PMK di Jatim, per 29 Januari 2025 tercatat ada 18.581 ekor ternak terjangkit PMK.

Kemudian ternak mati sebanyak 980 hewan, dan yang sembuh dari PMK mencapai 6.142 hewan ternak. Sedangkan wilayah dengan sebaran kasus aktif PMK terbanyak adalah Jombang, Pamekasan dan Jember.

Di sisi lain Kepala Dinas Peternakan Jatim Indyah Aryani menegaskan saat ini pihaknya semakin memperketat lalu lintas hewan ternak baik yang masuk maupun keluar Jarim. Termasuk lalu lintas hewan ternak di pasar-pasar hewan. Pihaknya memastikan bahwa hewan ternak yang dijual di pasar hewan adalah ternak yang dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit PMK.

Baca juga: Hujan Hambat Pembersihan Material Longsor di Jalan Akses Destinasi Wisata Ranu Gumbolo Tulungagung

“Untuk ternak yang sakit tidak kita lalu lintaskan. Yang boleh bermobilitas adalah ternak yang sudah vaksin 1 dan 2 biar mengurangi penularan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemprov Jatim telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim per tanggal 23 Januari 2025. Surat penetapan status ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. 

Total, anggaran sebesar Rp 25 miliar dari APBD Jatim telah diplot untuk membeli vaksin PMK sebanyak 320 ribu dosis. Pengadaan ini dilakukan karena kebutuhan vaksin PMK begitu tinggi dan tidak cukup jika hanya mengandalkan vaksin dari Kementerian Pertanian.

Pemprov Jatim sebelumnnya telah memiliki stok sebanyak 25 ribu dosis, dan rencananya akan mendapat tambahan dari Pemerintah pusat sebanyak 1,7 juta dosis. Sedangkan alokasi anggaran Rp 25 miliar digunakan untuk membeli 320 ribu dosis vaksin PMK.

Baca juga: Lahan HGB Laut di Sidoarjo Awalnya Berupa Tambak, Tak Bisa Diperpanjang Karena Sudah Jadi Lautan

Selain vaksinasi, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved