Penyakit Mulut dan Kuku

Penetapan Status KLB Belum Jadi Opsi Utama Pemkab Lumajang Kendati Kasus PMK Terus Meroket 

Pemerintah Kabupaten Lumajang belum menetapkan status kejadian luar biasa menyikapi maraknya penularan penyakit mulut dan kuku

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Petugas DKPP Kabupaten Lumajang sedang berfokus memaksimalkan pemberian vaksin PMK. Kali ini Lumajang dapat jatah 10.500 vaksin PMK. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyikapi maraknya penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Lumajang.

Hingga Senin (27/1/2025), data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang menunjukkan jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK sejauh ini mencapai 1.231 ekor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 ekor ternak mati disinyalir kuat karena terjangkit PMK.

Jumlah kasus PMK di Lumajang menunjukkan tren peningkatan. Dibandingkan dengan saat pekan lalu, kasus PMK di Lumajang menembus 1.143 ekor sapi yang terinfeksi.

"Belum sampai ke sana (KLB atas PMK) Lumajang itu memang tempatnya jumlah ternak cukup banyak, utamanya di wilayah Sekarkijang, sehingga dengan seperti itu masih tergolong normal dengan yang tertular," beber Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Selasa (28/1/2025).

Indah menambahkan, penanganan wabah PMK telah dilakukan dengan penutupan pasar hewan guna mencegah penyebaran. Indah menginstruksikan poses vaksinasi terus digencarkan bersamaan dengan masa penutupan pasar hewan.

Baca juga: Sebelum Penggal Leher Ayah Kandung di Jember, Remaja 19 Tahun Pukul Korban

Menurut Indah, langkah-langkah tersebut masih dipilih Pemkab Lumajang daripada menetapkan status KLB.

Di sisi lain, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Lumajang Endra Novianto menjelaskan penetapan KLB atas merebaknya kasus PMK juga menunggu rekomendasj dari pemerintah pusat maupun provinsi. 

"Sebagaimana kesepakatan dari hasil rapat koordinasi di tingkat provinsi, hampir semua kabupaten/kota masih menunggu penetapan dari pemerintah yang lebih tinggi, baik dari provinsi maupun pusat," papar Endra. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved