Korupsi PT INKA
Pra Peradilan yang Diajukan Suami Istri Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api INKA Ditolak
Dinyatakan gugur karena kedua tersangka kini sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Syaiful Idham dan istrinya, Tria Natalina, ditangkap Kejaksaan Jawa Timur karena diduga korupsi proyek kereta api di Kongo oleh PT Industri Kereta Api (INKA), Oktober 2024.
Keduanya ditangkap bersama mantan Direktur Utama PT INKA Budi Noviantoro. Dugaan jaksa, Tria yang menjabat sebagai Regional Head of Indonesia Titan Global Capital, dan Syaiful sebagai CEO The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia, diduga berkomplot dengan Budi Noviantoro.
Pengacara para tersangka, Reno Christiana, mengatakan penetapan kedua kliennya oleh Kejati Jatim sangat lemah.
Barang bukti tidak diperoleh dari tersangka. Namun penyidik langsung menangkap Syaiful Idham dan Tria Natalina dan ditetapkan tersangka.
"Bagaimanapun penetapan tersangka harus disertai dengan bukti-bukti dari kami dulu. Bukti dari kami belum datang, tetapi sudah ada penetapan tersangka dan langsung ditahan," katanya.
Baca juga: Sukses Buat Persib Bandung Curi 1 Angka, Bojan Hodak Perpanjang Rekor Apik Lawan Bali United
Menurut Reno, masalah ini bermula pihak Kejaksaan menganggap bahwa proyek kereta api di Kongo itu fiktif. Proyek itu memang ada dan berjalan. Bukti pembayaran atas proyek itu juga ada. "Untuk Rp 15 miliar dan 3,5 miliar invoice-invoice kami juga punya," ujarnya.
Pra peradilan yang diajukan Syaiful dan Tria pada akhirnya gugur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Kholis beralasan permohonan pra peradilan itu tidak dapat dikabulkan karena kedua tersangka kini sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan ini gugur," kata Nur Kholis saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, sebelumnya pernah menjelaskan kronologi kasus ini. Pada 2019, Tria, Syaiful, dan Budi mendirikan PT TSG Infrastruktur di Singapura untuk mengerjakan proyek tersebut.
Baca juga: Laga Derby Grup A Liga 4 Jatim antara Banyuwangi Putra vs Persewangi Berakhir Imbang
PT TSG memegang 49 persen saham sementara PT INKA Multi Solusi Trading (IMST), anak perusahaan PT INKA, memegang 51 persen . Hal ini melanggar aturan yang melarang BUMN dan anak perusahaannya membentuk perusahaan patungan.
PT IMST memodali pendirian perusahaan itu senilai USD 40.000. Setelah perusahaan patungan berdiri, Syaiful meminta uang kepada Budi untuk membeli energi solar photovoltic 200 MW dari Sunplus Sarl, perusahaan energi yang berafiliasi dengan PT TSG.
Budi lantas mengirim uang senilai USD 265.300 untuk ground breaking proyek solar photovoltic 200 MW di Kinshasha, Kongo.
Selain itu, Budi juga mengirim dana talangan senilai Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar kepada TSG. Uang itu ditransfer ke rekening Titan Global Capital, perusahan milik Tria, istri dari Syaiful. "Perbuatan pihak-pihak terkait mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21,1 miliar, USD 265.300 dan SGD 40.000," tutur Mia.
Berdasarkan catatan SIPP PN Surabaya, sidang pertama Syaiful dan Tria di Pengadilan Tipikor dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Januari mendatang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Toni Hermawan/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.